Ketua Tim Pansus ‘Ridwan Soamole’ Berharap Ke-71 Pemdes Taliabu Agar Bisa Bekerja Sama Yang Baik

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Ketua Pansus Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu “Ridwan Soamole” mengatakan “Mulai Besok Pansus akan rapat kemudian mengambil data-data yang diperlukan untuk melakukan monitoring ke 71 Desa yang ada di Pulau Taliabu.

Ridwan menyampaikan bahwa jika terdapat keganjalan dalam pengelolaan keuangan Desa maka kami akan menindaklanjuti kepada pihak yang berwajib, Namun jika ada hal-hal yang bisa kita benahi maka tugas kami untuk membenahi.” Tuturnya.

Terkait dengan Agenda Pembentukan Panitia khusus (pansus) Pengelolaan Keuangan Desa yang sempat tertunda sebulan lalu pada 7 juli 2020 karena tidak Qorum, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara melalui Rapat Paripurna ke-10 mengesahkan Pansus Pengelolaan Keuangan Desa di Pulau Taliabu.

Bertempat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulau Taliabu (Pul-Tab) pada Selasa 4 Agustus 2020, rapat paripurna pembentukan pansus di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Zainal Azhar, serta dihadiri 15 Anggota DPRD lainnya dari fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan fraksi Pembaharuan.

Dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 08/KPTS.08/DPRD-PT/ Tentang Pembentukan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengelolaan Keuangan Desa telah menetapkan Poin-Poin diantaranya:

1. Struktur Tim Pansus sebanyak 7 orang yakni ;
– Ketua : Ridwan Somole
– Wakil Ketua : Dedi Mirzan
– sekretaris : Vidya Alwi
– anggota : Helfin Ware
– anggota : Pardin Isa
– anggota : Amrin Yusril Angkasa
– anggota : Arifin H. Abdul Majid

2. Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taliabu sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelesaikan persoalan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang ada di Desa, dengan tetap mengacu pada tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD.

3. Masa kerja Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) selama 90 hari, di Mulai Sejak tanggal 4 Agustus hingga 4 Oktober Tahun 2020.

Lanjut Ridwan Soamole, Juga berharap agar pemerintah Desa bisa bekerja sama yang baik, dalam hal kerja-kerja Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu Kedepan, “harapan kami sebagai DPRD kepada kepala-kepala Desa, agar jangan ada dusta diantara kita sehingga, rakyat bisa tenang.”harapnya. (Jk)

Komentar