Ketua PTPKI Kab Sambas berharap pejabat teknis memperdayakan Tukang Kontsruksi lokal sesuai aturan

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – Jumat 11/10/2024. Ketua Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia ( PPTKI ) kab Sambas saat dikonfirmasi awak media sidikkasus.co.id, ia menjelaskan dan sekaligus mendorong pemerintah, khusus nya pejabat teknis kab Sambas. Agar memberdayakan tukang tukang kontsruksi lokal.

Sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan PUPR nomor 2 tahun 2017 tentang pelaksanaan jasa kontsuksi. Dan permen PUPR no1 tahun 2023, tentang pedoman pengawasan, penyenggaraan.

Jasa kostruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kab, dan kota. Dan perkuatkan peraturan pemerintah, no 14 tahum 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah. no 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi., pasal 84 dan pasal 95 atas kewenangan pemerintah daerah. Ucapanya.

Ia menambahkan peratun Presiden tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah yaitu joko Widodo, menegaskan pemerintah daerah memberdayakan. 70,% wajib diperdayakan, masyarakat lokal untuk kesejatraan masyarakat lokal.

Harapan Usman razak, sebagai ketua PPTKI kab Sambas, agar tukang konstruksi lokal, berkompeten diberdayahkan ujarnya,

Koordinator Liputan: Ag. Suryadi

Komentar