Berita sidikkasus.co.id
BAITO – Aspul, S.sos memenuhi pangilan penyidik direktorat reserse kriminal khusus ditreskrimsus polda sultra, tahap penyilidikan pemeriksaan awal, terkait laporan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Ketua PPK kecamatan baito, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara (sultra) membuat laporan polisi (LP) melalui diskrimsus polda sultra, melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik UU ITE, beredarnya fostingan di media sosial berupa ancaman serta hinaan yang di lakukan beberapa pemilik aqun facebook, diantaranya pemilik aqun facebook atas nama Supratman Tawulo.
Beberapa bukti hasil percakapan melalui media sosial facebook, grup whatsapp, grup PPK PPS kecamatan, ada tiga aqun facebook yang ikut berkomentar menyerang menyebar luaskan percakapan melalui akun facebook mereka di antaranya, Andri Tawulo, Sar jana, Irfan Asri.
Patut di ketahui ucap Aspul,” pemilik aqun facebook Suriatman Tawulo dia merupakan mantan kepala sekretariat PPK baito, yang telah melakukan postingan di media sosial, di grup whatsapp, ucapan kata kasar berupa ancaman serta penghinaan terhadap saya, baik menyerang saya secara pribadi, juga kelembagaan selaku ketua PPK bersama teman – teman panitia penyelenggara kecamatan baito.”jelas Aspul
” Saya juga meminta kepada penyidik untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap aqun milik Supriatman Tawulo yang telah melakukan nama baik terhadap saya, agar tiga pemilik aqun di hukum terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE,”harap Aspul
Harapan saya kepada pihak APH ditreskrimsus polda sultra agar laporan pencemaran nama baik, dengan cara menyebarkan luaskan lewat jaringan komunikasi facebook serta whatsapp, terbukti melanggar UU ITE pidana maksimal 6 tahun, serta ada lagi beberapa alat bukti sangat akurat,
Agar kiranya pihak kepolisian penyidik reskrimsus untuk dapat memproses laporan pencemaran nama baik UU ITE,”tegas Aspul
Di konfirmasi terpisah melalui via telpon seluler, terkait tindak lanjut laporan ketua PPK baito Aspul S.sos,
Penyidik ditreskrimsus polda sultra BRIPKA Ridwan, menyampaikan” laporan pencemaran nama baik UU ITE, sementara ini masi tahap penyilidikan, karna ini delik aduan, pelapor sudah kami ambil keterangannya untuk pemeriksan awal,
Adapun proses selanjutnya kami lakukan selama satu bulan, nanti penyidik akan menyimpulkan apa perkara ini layak untuk di naikan ke tahap penyidikan atau tidak,” Ucap Ridwan melalui sambungan telpon.
” Bukti yang di laporkan hasil percakapan yang di screenshoot melalui media sosial, kami akan selidiki lebih lanjut apa masuk kategori pencemaran nama baik atau tidak, penyidik akan melakukan kordinasi pada pakar ahli bahasa apa masuk pencemaran atau tidak, kami tetap akan bekerja untuk mendalami kasus ini.” ucap Ridwan.
Seorang yang terbukti dengan sengaja menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 (3) UU ITE, sangsi pidana maksimum 6 tahun penjara dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Laporan: Alias Bahir
Kontributor: (Is One)
Komentar