Berita sidikkasus.co.id
MEDAN – Dalam upaya menjaga marwah partai, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Guntur Parulian Turnip, terus mengawal perkembangan penangan kasus penghinaan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
“Penanganan yang dilakukan pihak Polda Sumut atas kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap ketua umum kami ibu Megawati ini terkesan “lamban”,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Menurut Guntur, pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum, mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan si pelaku pemilik akun Tik Tok @dandy_tarigan_alias @idamanmamakmu022 atas penghinaan / ujaran kebencian terhadap Ketum PDI Perjuangan selama 1 x 24 jam.
“Apalagi Tik Tok Penghinaan tersebut sudah viral, ” katanya
Guntur yang merupakan mantan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut ini menambahkan, terkesan lambannya penanganan kasus tersebut, lantaran sudah lebih dari seminggu kasus penghinaan itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan LP Nomor : STTLP/B/66/I/2023/SPKT/ Polda Sumut dengan pelapor Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Medan bidang Hukum T Utrecht Napitupulu, namun sampai saat ini si pelaku penghina Ketum PDI Perjuangan itu tidak juga ditangkap.
Bahkan, sambungnya, Informasi nya baru hari ini lah akan diadakan pemeriksaan saksi saksi untuk di BAP oleh penyidik menyangkut Penghinaan terhadap Ketum kami tersebut.
“Saya betul betul sangat kecewa dengan kinerja pihak Polda Sumut yang sangat lamban dalam menangapi/ memproses permasalahan ini,” ujar politisi PDI Perjuangan yang dikenal sangat vokal itu.
Dikatakan, sekelas Ketua Umum Partai Besar dan mantan Presiden ke 5 yang merupakan simbol negara saja dihujat dan dihina tidak cepat ditanggapi, apalagi kalau masyarakat biasa.
“Padahal pelakunya sudah jelas jelas melakukan pelanggaran hukum, namun pihak Polda Sumut lamban memprosesnya. Gimana lagi kalau rakyat biasa yang hanya sebagai prajurit rendahan didalam kepengurusan partai, mempunyai masalah hal yang sama, dan membuat Laporan ke Polda Sumut , bisa dipastikan laporan itu bakal jalan ditempat alias tak ada proses lebih lanjutnya, ” ucap Guntur.
Sehubungan hal tersebut, Guntur Turnip juga mengungkapkan pengalaman pribadinya, yang mana dirinya ada membuat LP di Polresta Medan sesuai Nomor : LP/ 408/II/SPKT/2015/RESTA MEDAN tanggal 19 Februari 2015, terbukti laporannya itu mengendap lebih dari 8 tahun dan sampai saat sekarang tidak jelas ujung cerita nya.
“Seingat saya, terkait LP saya tersebut ada 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan si terlapor sampai saat ini santai santai saja seakan tidak berdosa ,sehingga saya selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli , meragukan akan penegakan supremasi hukum di wilayah Polda Sumut ini,” kesalnya.
Dengan rasa kecewa, dia merasakan hukum sudah tidak lagi dijadikan sebagai Panglima di NKRI ini. Hukum sepertinya sudah dijadikan ajang bisnis dan sudah tergantung “sesajen” yang diberikan.
” Dan yang paling saya khwatirkan, saat ini adalah nantinya dampak dari penghinaan terhadap Ketum kami yang sangat kami hormati oleh puluhan juta jiwa anggota dan simpatisan partai di NKRI ini terpancing amarah nya oleh hujatan / ujaran kebencian tersebut jika tidak cepat ditangkap pelaku nya, ” sebutnya.
Terlebih lagi, lanjut Guntur, dari 33 Ketua DPC PDI Perjuangan yang ada di Propinsi Sumut ini, setelah seminggu LP dibuat di Polda Sunut, tidak ada satupun yang membuat pernyataan/ statemen dukungan di media untuk mendorong penegak hukum Polda Sumut agar secepat nya menangkap si pelaku Ujaran Kebencian / Penghinaan terhadap Ketum PDI Perjuangan tersebut.
“Sampai saat sekarang ini pun tidak ada petinggi partai di Sumut yang menyampaikan bahasa himbauan dan bahasa penyejuk terhadap lebih dari 1,5 juta anggota dan simpatisan partai PDI Perjuangan di Sumut agar tidak terpancing amarah nya dan dapat menahan diri untuk tidak terprovokasi,” ujarnya.
Guntur juga mempertanyakan, siapa tahu ada pihak ke 3 dibelakang si penghina Ketum PDI Perjuangan yang menginginkan terjadi hal hal yang tidak dinginkan yang dapat menganggu stablitas keamanan untuk dapat dijadikan pengalihan isu oleh para mafia hukum/ Mafia peradilan yang mana dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan vonis ‘hukuman’ terhadap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
” Seperti yang kita dengar dan tonton berita di Media yang berkembang saat ini, adanya informasi berita Perang Bintang ditubuh Institusi Polri antara Oknum Polisi Baik dengan Oknum Polisi Jahat,” urainya.
” Oleh karena itu, kita para anggota dan simpatisan partai yang puluhan juta jiwa ada di NKRI ini yang sangat menghormati Ketum kita, agar tetap Solid dan Kompak walaupun Simbol Partai kita dihina, untuk tidak terpancing amarah dan bersatu untuk terciptanya suasana yang aman dan kondusif di republik yang kita cintai ini. Kita juga percayakan Pihak Penegak Hukum akan segera menangkap si Pelaku Penghina Ketum kita dan menghukum nya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu, Guntur Turnip juga meminta pelaku penghina Ketum PDI Perjuangan untuk segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian terdekat. Hal itu demi adanya kepastian hukum dan terciptanya stablitas keamanan.
” Kami juga memohon kepada Intelijen Negara, TNI, POLRI, BIN / BAIS / Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) khusus nya yang ada di Sumut dapat segera menangkap pelaku Pemilik akun @dandy_tarigan_alias@idamanmamakmu002, penghina Ketum kami. Bravo…TNI/ POLRI,” pungkas Guntur (red)
Komentar