Ketua LPKN Wilayah Timur : Soroti Kejaksaan Negri Taliabu Soal Lambatnya Tangani Dugaan Kasus TPK

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Ketua Lembaga Pemerhati Keungan Negara (LPKN) Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Wilayah Indonesia Timur La Tommy, menyoroti Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara soal lambat menangani kasus tindak pidana korupsi Pulau Taliabu.

Dikatakan Ketua LPKN Wilayah Timur menegaskan terkait dengan persoalan banyaknya kasus korupsi di Pulau Taliabu karena Porsi tugas ini diberikan oleh negara terhadap institusi kejaksaan itu sangat jelas.

Pertama, bahwa setiap pengajuan kasus yang diajukan baik masyarakat atau pihak – pihak lain sperti LSM, wartawan kejaksaan kewajibannya untuk melakukan investigasi kembali kasus itu melakukan kroscek dilapangan terkait dengan bukti fisik dilapangan tentang kerugian yang dialami secara matril maupun non matril. Maka kewajiban kejaksaan itu adalah memproses ketika ada kasus dimeja Kajari.” tegas Sapaa Tommy, Selasa 22 Desember 2020 sore tadi.

Lanjut Tommy, Nah ketika seperti jurnalis atau LSM kewajiban kita bukan hanya mengontrol, menyambung lida untuk kepentingan publik tapi juga kewajiban kita itu ada melekat pada pengawasan korupsi.

Contohnya seperti diuraian Undang -undang nomor 31 tahun 1999 junto undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan instruksi presidan RI nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan korupsi dan percepatan pembangunan.

Maka seluruh pihak termasuk LSM wartawan tipikor baik kejaksaan, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyelamatan keuangan negara atau percepatan pembangunan.” pungkasnya.

Tamba Tommi, Maka rakyat juga diberikan kewenangan lewat peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Jika teman – teman jurnalis, LSM ataupun masyarakat mengajukan kasus dikejaksaan Pulau Taliabu, saya mendengar bahwa banyaknya kasus Korupsi yang sudah dilimpahkan kejaksaan kepulauan Sula Ke Kejaksaan Negri Pulau Taliabu terutama dugaan kasus Pengadaan Solar Chell dan Coll Chain dengan total nilai korupsi 640 juta sudah mengendap di meja kejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu tapi kejaksaan tidak pernah melaksanakan itu dan malah didiamkan ya. apalagi dugaan kasus korupsi yang besar.

“Lalu kemudian pihak kejaksaan tidak terproses satupun kasus dugaan korupsi di Pulau Taliabu, karena itu tugas tupoksi dan kewajiban mereka untuk mengurangi korupsi, saya haramkan bahwa ada oknum – oknum jangan coba-coba bermain -main.

Jadi pihak kejaksaan wajib dipertanyakan Soal kasus korupsi dimeja Kejaksaan Pulau Taliabu itu, ada apa? Mengapa?

Jadi saya minta teman – teman jurnalis, LSM ataupun masyarakat wajib ditanyakan soal kasus korupsi yang mengendap dimeja kejaksaan kabupaten Pulau Taliabu itu, apakah Kejaksaan takut bupati ya? Ataukah Kejaksaan ini maunya apa ?, tandasnya ( Jek)

Komentar