Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN )Indonesia Timur LA OMY LA TUA (TOMMY.TB) Megutuk keras para kepala desa se indonesia yang melanggar kemendes no 6 tahun 2014 tetang penyalagunaan dana desa maka di wajibkan kepada seluruh teman aktivis di seluruh indonesia baik tim investigasi segra melakukan investigasi seluruh kasus penyalagunaan dana desa hinggah ke pelosok desa se indonesia hinggah ke masyarakat jelata ,media sidikkasus menerima rilis melalui SMS via Washapp ,Jumat 14/02/2020 pukul 14.35 Wit.
KITA sebagai anak bangsa seluruh indonesia bahwa kita wajib melakukan pengawasan seluruh kasus yang ber bauh korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) berdasarkan Amanat
Pokok Undang-Undang
– Korupsi No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
– Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Penaganan korupsi dan Percepatan Pembangunan
– PP 71 Tahun 2000 Peran serta mayarakat dalam pemberantasan korusi
Kemendes nomor 6 tahun 2014 Tetang aitem pengunaan Alokasi dana desa dan Dana Desa(DD), ada 10 aitem yang tidak bisa di gunakan memakai dana desa semoga ini menjadi bahan evaluasi ,pungkasnya .LA OMY LA TUA ( Rajak)
Komentar