Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara ( LPKN INDONESIA TIMUR )yakni LA TOMMY.TB, mengutuk keras para oknum kepala Desa yang mengkebiri dana desa, hal ini bahwa sesuai dengan perintah peraturan undang- undang nomor 6 tahun 2014 oleh Kementrian dana desa ( KEMENDES ) pengelolaan dana desa kedepan itu harus sesuai dengan nota belanja lalu memastikan untuk kepentingan umum. ungkap Tommy.Tb melalui Tlp via washapp senin 3/ 02/ 2020, pukul 7.30 wit.
Lanjut Ketua LPKN Indonesia Timur Tommy.TB, melihat berbagai kasus yang kita sudah lihat di negara Repoblik Indonesia sudah hampir 1000 Kepala desa yang terjerat hukum akibat penyalagunaan dana desa tersebut.
” Maka dari itu ketua LPKN Indonesia Timur yakni Tommy. TB, ingin menyampaikan kepada pemerintah desa di seluruh Kabupaten Pulau Taliabu agar mengantisipasi hal itu, supaya kedepan agar tidak ada kepala – kepala desa yang terikut terjerat hukum seperti di daerah lain .
” kanapa melihat hal itu bahwa dana desa yang begitu sangat besar yang dilontarkan oleh pemeritah pusat kemudian ditopang oleh APBD di setiap kabupaten di seluruh Indonesia agar kepala – kepala desa dapat memanfaat kepentingan umum bukan kepentingan pribadi, pungkasnya. (*)
Komentar