Ketua LPK-GPI Desak Kapolda Malut & Kapolres Halsel Tangkap Marwil Sahlan Diduga Palsukan Tanda Tangan

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Timlonga, Marwil Sahran ini telah mengajak 3 orang anggota BPD untuk menandatangani pernyataan berita acara dengan tujuannya untuk memberhentian Kepala desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan saudara Nurdin.M.Nur.

Dalam isi Surat pernyataan berita acara tersebut adalah 4 orang BPD termasuk Ketua BPD Timlonga dengan alasan Kepala desa Timlonga dalam keadaan penyakit Strok. Ahirnya diadakan rapat pada hari Selasa, 8 Maret 2022, dengan tujuan untuk memberhentikan Kepala Desa Timlonga dari jabatannya.

Setelah itu, Fatima Suleman selaku Anggota BPD setempat membenarkan dalam surat pernyataan berita acara tersebut ternyata adalah dipalsukan oleh oknum- oknumnya yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) wilayah timur, La Omy La Tua angkat bicara terkait dengan dugaan kuat pemalsuan tandatangan pernyataan berita acara yang dilakukan oleh Ketua BPD Timlonga itu telah melanggar pasal, bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidananya maksimal adalah 6 bulan.” ungkapnya. Jumat, 18 Maret 2022.

Untuk itu. LPK-GPI mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan segera perintahkan timnya untuk melayangkan surat panggilan pelaku utama selaku ketua BPD Timlonga, Marwil Sahran agar diperiksa.

Sebab. Korban Kepala Desa Timlonga Nurdin M.Nur dan Sekertaris Desa Timlonga Bahri Hamid dan keluarga serta masyarakat setempat yang merasa dirugikan dan tidak terima baik dalam kasus pemalsuan tandatangan tersebut.

Karena surat pernyataan berita acara pemberhentian kades itu hanya 4 orang anggota BPD saja yang menandatanganinya. “Warga masyarakat setempat kaget dengan surat pemalsuan tersebut karena kami merasa dirugikan oleh pelaku kejahatan itu.” jelasnya.

Selanjutnya, Korban selaku Kepala Desa Timlonga Nurdin M.Nur dan Sekertaris Desa, Bahri Hamid juga meminta pihak Kepolisian daerah Polda Maluku Utara bersama Resort Polres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran

Sebab. Diri kami dan keluarga merasa diinjak – injak oleh Pelaku kejahatan untuk memalsukan tanda tangan itu.

“Jadi saya berharap kepada pihak kepolisian resort Polres Halsel agar secepatnya memanggil pelaku selaku Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran segera diperiksa sesuai undang-undang yang berlaku dan dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. ” tegas Udin

( Jek/Redaksi)

Komentar