Ketua LMND Mengecam Tindakan Oknum Anggota DPRD Tidore Pengedaran Miras Di Bulan Suci

Berita : Sidikkasus.co.id

TIDORE – Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND), Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore, yang di duga melakukan tindakan melawan Hukum yakni pengedar minuman keras (Miras), di bulan suci Ramadhan.

Hal ini di kabarkan oleh Ketua Kota LMND Tidore Julfikar Hasan, kepada awak media ini Jumat (30/4/21) malam melalui via pesan WhatsApp.

Ketua LMND Julfikar Hasan mengatakan bahwa Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinsial Abd JM, dapil tidore utara yang memasukan minum keras (Miras) di bulan suci Ramadhan kota tidore yang menggunakan mobil pribadinya pada tanggal 28 april 2021.

Oleh karena itu tindakan ini tidak bisa di toleransi dengan dalil apapun terkecuali dengan hukum yang berlaku. apalagi ini di bulan suci ramadhan harusnya sebagai anggota DPRD mampu memberikan contoh yang baik dan menjalankan amanah yang telah di titipkan oleh masyarakat,”ungkapnya.

Lanjut Julfikar tindakan yang di lakukan oleh Politisi PDI – P ini sangat melanggar peraturan, Berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang pengawasan, pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pasal 23 B yaitu ‘setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, membawa dan atau/menjual minuman beralkohol.

“Fikar sapaan akrabnya berdasarkan Perumusan dan ketetapan peraturan daerah no 1 tahun 2018 salah satu anggota DPRD tidore utara abdul jalal maradjbessy juga terlibat dan tetapi sangat di sayang abdul jalal maradjabesay juga melanggar.

Maka dengan ini kami atas nama EK-LMND Tidore Kepulauan dengan sikap yang tegas.

Kesatu : Badan Kehormatan (BK) DRPD tidore harus memberikan sanksi tegas kapada abdul jalal maradjabessy anggota DPRD Tidore utara berdasarkan kode etik yang berlaku.

Kedua : Desak kepolisian harus mengusut tuntas berdasarkan peraturan daerah no 1 tahun 2018.

Ketiga : Desak Ketua DPC PDI – P segera SP1 Oknum Anggota DPRD dari partai tersebut.

Apabila sikap ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan konsulidasi Masyarakat kota tidore kepulauan, untuk melakukan aksi besar – besar,” tutup….****(Red)

Komentar