Berita sidikkasus.co.id
SULA – Ketua Liga Mahasisa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Junaidi Peuleu, mendesak ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Iwan Duwila segera mencopot Ketua Panwascam Sulabesi Tengah, Said Buamona dari jabatannya.
Said di duga melanggar pasal 117 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 yakni syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bwaslu Provinsi, Bwaslu Kabupaten dan Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Keluarahan atau Desa, serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan di dalam surat edaran bawaslu Kepsul, pada kelompok Kerja pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2020,tanggal 12 November 2019. Dimana, pada poin 1 huruf d bahwa, bersedia mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak, apabila terpilih.
“olehnya, dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh beberapa pimpinan OKP didalamnya salah satu oknum Ketua Panwascam Sulabesi Tengah, Said Buamona yang saat ini sudah dilantik oleh Bawaslu Kepulauan Sula. masih menjabat aktif sebagai salah satu Pimpinan Organisasi yang berbadan hukum. Dia juga diduga melanggar kode etik Bawaslu” kata Ketua LMND Junaidi Peuleu kepada media Sidik Kasus (30/1/2020) malam.
“Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Rabu (29/1/2020) malam kmarin, Said Buamona selaku ketua Organisasi Pemuda Muhammadiayah bersama OKP lain, menyatakan sikap menolak issu sara dan lainnya. Kehadiran dia (Said red) di konfrensi tersebut atas nama ketua Pemuda Muhammadiyah, sedangkan dia sudah dilantik sebagai Ketua Panwascam Sulabesi Tengah” Jelasnya.
Menurut Junaidi, pesta demokrasi Tahun ini (2020) lebih memanas dari Pemilu 2019. Dimana, Kecamatan Sulabesi Tengah adalah salah satu kecamatan yang masuk dalam zona merah pelanggaran pemilu. Dan di kecamatan ini salah satu Caleg meninggal dunia karena tidak puas dengan hasil pleno di tingkat kecamatan.tutupnya.
( Sam/ Ums )
Komentar