Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu akan melaporkan Perusahaan dan Kontraktor Yang Tidak membayarkan Gaji Pekerja Senilai Rp 1.4 Miliar
Pasalnya, ada 46 orang pekerja Proyek Pembangunan Pulau Taliabu Yang tidak di berikan Haknya/ Gajinya Selama 1 tahun.
Mursid Ar Rahman, Menjalaskan bahwa Gaji pekerja yang tidak di bayarkan Oleh perusahaan atau kontraktor ini Lumayan Banyak.
Karena, Menurut keterangan Klien kami di panggil bekerja di beberapa mega Proyek Pembanguan di Pulau Taliabu. diantaranya adalah
1. Proyek pembangunan sisi kanan dan kiri kantor bupati Dengan Nomor kontrak 602.2/03.KONS/ KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 dengan anggaran Rp. 47.847.225.600 miliar dan di Adendum menjadi Rp. 14.354.167.680 miliar. karena pekerjaan tersebut melebihi batas waktu 330 hari kerja. Dan anggarannya di cairkan 100% pada PT. INDO JAYA MEMBANGUN
2. Proyek pekejaan Bronjong jembatan Talo 1 Nomor Kontrak 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023 Anggaran Rp. 4.949.964.229 miliar dan anggaran tersebut dicairkan 100% oleh PT. GENEROUS
Proyek pekerjaan pembukaan dan penimbunan badan jalan wayo-Talo Dengan Nomor Kontrak 602.2/12.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 dengan anggaran Rp. 9.909.313.327 miliar dan dicairkan 100% oleh PT. NUSA UTARA MANDIRI.
“Pekerjaan ini sudah selesai namun Selama 1 tahun Ini Gaji pekerja dan pembayaran Material tidak di bayarkan padahal Uangnya sudah cair 100%.” Ungkapnya.
Untuk itu, Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu Menduga ada kejanggalan besar dalam Proyek-proyek ini. Karena Anggarannya sudah 100%cair tetapi Gaji pekerja tidak dibayarkan selama setahun ini.
Klien kami ini bersama 46 orang pekerja Hidupnya di Sini susah makanannya saja kadang meminta ke orang.Tetapi sampai saat ini perusahaan itu Tidak membayarakna Hak mereka.
Upaya Hukum kami sudah lakukan , kami sudah melakukan somasi ke 1 ke pada pihak perushaan dan pribadi Kontraktor Tetapi sampai somasi masuk tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor..
Kami akan layangkan somasi ke 2 dan 3 lagi. Jika tidak ada tanggapan maka kami menempuh jalur hukum Gugatan PHI dan Tindak pidana Penipuan .
“Karena dokumen dan berkas lainnya kami sudah kantongi tinggal kami Selesaikan tahap somasi selanjutnya kemudian ketika tidak ada tanggapan baru kami laporkan dan gugat ke PHI.” tegasnya. ( Red/Jeck)
Komentar