Ketua KTNA Minta Agar Dinas Pengairan Banyuwangi Respon Keluhan Petani

Foto : Ketua KTNA Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Keluhan petani yang menggantungkan asupan air untuk kebutuhan pertanian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Binao. Pada teriak mengalami kesulitan air untuk mengaliri lahan pertaniannya akibat dari terjadinya pendangkalan pada Dam-Dam penampungan air dan tersumbatnya pintu-pintu pembagi air oleh material pasir.

Kabarnya material pasir berasal dari longsoran lereng Gunung Raung yang sebelumnya juga menyebabkan air di Sungai Binao keruh tidak bisa dikonsumsi warga. Diketahui bahwa aliran Sungai Binao untuk kebutuhan pengairan pertanian meliputi wilayah Kecamatan Songgon, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Kabat, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Blimbingsari.

Krisis air yang dikeluhkan petani mendapat respon dari Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Banyuwangi yaitu Michael Edy Hariyanto, SH yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat. Kepada awak media Michael menyampaikan,

“Saya dengar informasi keluhan petani sudah beberapa hari sebelumnya di media, saya pikir sudah ada respon dari Dinas Pengairan yang punya kewenangan. Ternyata sampai hari ini tidak ada pensikapan dari Dinas, maka saya minta Dinas segera merespon keluhan petani. Sektor pertanian sangat penting di Banyuwangi ini, dan air adalah kebutuhan utama untuk pertanian itu harus dipahami dulu”, ungkap Michael Senin 20/04/2020.

Selaku Wakil Ketua DPRD ketika ditanya apa yang harus segera direspon oleh Dinas Pengairan dalam hal ini, Michael menjelaskan.

“Ya Dinas harus segera melakukan normalisasi entah tehnisnya seperti apa, karena petani sangat membutuhkan. Kalau tidak maka kasihan petani ada yang tidak bisa olah lahan bahkan bisa jadi ada yang gagal panen kalau ada yang sedang dalam masa perawatan tanamannya. Jangan mempersulit petani harus gerak cepat apalagi masa sulit seperti sekarang karena dampak Covid-19. Saya beri waktu satu minggu kalau tidak ada tindakan akan saya panggil Dinas Pengairan untuk menjelaskan kenapa kok lama meresponnya”, tegasnya.

Ditambahkan oleh Michael diakhir penyampainnya bahwa kalau normalisasi itu dilakukan oleh Dinas sedimennya harus masuk kas negara. Kalau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau dilakukan secara mandiri oleh kelompok masyarakat atau HIPPA harus jelas juga prosedurnya seperti apa supaya pemanfaatan sedimen itu tidak menabrak aturan yang ada.

Harapannya jangan sampai dengan dalih normalisasi demi membantu petani tapi ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi abaikan legalitas. (Ted )

Komentar