Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam – Pelaksana Harian (plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Zainal Abadi memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap berlanjut kendati 2 komisioner dan 2 staf positif terkonfirmasi Covid-19.
“Tahapan pemilu yang telah ditentukan tidak bisa ditunda, karena dalam PKPU nomor 5 sudah dibunyikan dengan jelas tanggalnya tahapan di KPU punya batas limit waktu jika tidak dijalankan maka akan ada pidananya,” ujar Zainal Abadi saat dihubungi media, Sabtu (19/9/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, pada dasarnya tahapan kepemiluan bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui daring atau virtual dan pertemuan langsung. Kegiatan dilakukan melalui daring antara lain persiapan penetapan calon, persiapan pengundian nomor urut, dan persiapan fasilitasi kampanye.
“Setelah tahapan pencalonan, tahapan yang akan dilalui dalam waktu dekat adalah penentuan nomor urut, untuk persiapannya dilakukan melalui daring. Nanti diwaktu pelaksanaannya dilakukan dengan cara pertemuan,” jelasnya.
Kemudian, tambah Zainal, setelah tahapan penentuan nomor urut selesai digelar, maka akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye seperti penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Dikatakan, koordinasi untuk penetapan titik penempatan APK tersebut dilakukan melalui video conference.
Sehubungan dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Zainal menyebut opsi tersebut berkemungkinan tidak dilakukan. Menurutnya, penundaan Pilkada merupakan kewenangan KPU RI setelah mendapat persetujuan DPR dan Pemerintah Daerah.
“Dalam PKPU nomor 10 telah diatur, tahapan kepemiluan tetap berlanjut meski ada salah satu penyelenggara yang terpapar. Jika anggota KPU tidak quorum akibat Covid-19, hal ini ada jalan keluar dalam PKPU 10 yaitu keterlibatan jajaran setingkat ke atas,” jelas Zainal.
Sementara itu, terkait keluarnya hasil swab yang cukup memakan waktu, menjadi persoalan tersendiri. Dikatakan, sembari menunggu hasil swab keluar, tahapan kepemiluan harus tetap dilangsungkan.
“Berdasarkan PKPU nomor 10 tahapan kepemiluan harus tetap dijalankan karena jadwal yang ditentukan harus tetap dilalui, sehingga KPU tidak bisa untuk tidak melakukan persiapan disaat menunggu hasil swab keluar,” ungkapnya lagi.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif bersama pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan laboratorium Unand untuk mempercepat perilisan hasil uji swab tahap kedua itu.
“Harapannya hasil swab KPU dapat cepat keluar, sebelum tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” ujarnya berharap.
Terkait komisioner dan staf KPU Agam yang terpapar Covid-19, katanya, sudah dilakukan pelacakan dan penanganan pasca terkonfirmasi. Pihaknya telah melakukan uji swab terhadap seluruh anggota KPU Agam, aparat keamanan, dan keluarga anggota yang memiliki kontak erat.
“Sudah dilakukan pelacakan dan uji swab, namun jumlah persisnya kita tidak tahu, karena selain anggota yang negatif kemarin, uji swab juga dilakukan terhadap aparat keamanan yang bertugas di KPU ditambah keluarga anggota yang memiliki kontak erat,” jelasnya.
Dikatakan Zainal, saat ini anggota KPU Agam yang terpapar Covid-19 telah menjalankan karantina di Balai Latihan Kerja (BLK) Sungai Jariang. Sementara, Ketua KPU berkemungkinan melaksanakan karantina secara mandiri.
“Ketua telah menjalani screening kesehatan di RSUD Lubuk Basung, setelah itu belum ada kontak, kemungkinan menjalankan isolasi mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, aktivitas formal di Kantor KPU ditiadakan, aktivitas dilakukan secara daring sampai hasil swab tahap kedua dirilis.
“Aktivitas di kantor dilakukan via online, aktivitas formal tidak dilakukan sampai hasil swab keluar, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.hms.
(Anto)
Komentar