Berita Jejakkasusnews.co.id
Jakarta – Humas Ketua KPK Agus Rahardjo menolak revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyinggung jumlah kasus terbanyak berasal dari DPR-DPRD. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pernyataan tersebut sebagai ekspresi frustrasi dalam memberantas korupsi.
“Saya coba jelaskan sedikit pandangan terhadap rasa frustrasi ketidakmampuan memberantas korupsi. Saya anggap bahwa konpres KPK ekspresi frustrasi karena tidak mampu memberantas korupsi. Jadi kalau kita belum bicara dalam perspektif sistem maka persoalan yang diamanatkan masyarakat dan UU tidak bisa kita selesaikan cepat. Bukan keadaan yang kita salahkan tapi pejabat publik dapat amanah itulah yang harus dipersalahkan,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019) malam.
Fahri menyebut anggaran untuk operasional KPK sangatlah besar. Dia menganggap KPK enggan disalahkan terkait masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
“Kalau selama 17 tahun berdiri, korupsi justru tidak bisa selsai. Salahkanlah kemampuan menyelesaikan masalah. Sebab rakyat menagih kenapa masalah tidak selesai. Itu saya kira penjelasan paling rasional, supaya penyelesaian masalah menjadi isi otak dan mental pejabat kita, bukan dibalik,” tutur Fahri.
Menurut Fahri, ada kesan KPK tidak ingin dikritik meski dengan hasil kerja yang minim. Dia menyoroti sikap pegawai KPK yang terkesan tidak diawasai dan diatur.
Lebih lanjut Fahri. “Jadi ada kesan lebih baik masalah tambah banyak, supaya institusi tetap ada. Petugasnya tetap digaji, bahkan petugasnya secara tidak bertanggung jawab menjadikan lembaga negara sebagai tempat berjuang. Dalam pengertian menjadikan lembaga negara pahlawan di tempat tersebut,” Jelasnya.,” Redaksi
Komentar