Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN IT) dan Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Wilayah Indonesia timur meminta dengan tegas kepada Bpk Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo, Agar segra memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang saat ini di nahkodai oleh Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, melalui Penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indomesia (BPK RI) di Kabupaten Pulau Taliabu provinsi maluku utara.
Terkait hasil audit BPK RI perwakilan Maluku Utara pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 hingga pada tahun 2020.
Karna hasil audit BPK Maluku Utara telah menemukan banyak temuan di daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Di duga kuat telah beraroma korupsi berdasarkan hasil Investigasi di lapagan berkaitan dengan hasil laporan pemeriksaan BPK RI telah kami temukan berbagai keganjalan terkait infrastruktur pembangunan terbengakalai dan mangkrak bertahun tahun,” ungkap La Omy La Tua selaku di Ketuai dua LSM itu.
Sebab berdasarkan hasil Investigasi LPKN IT dan LPK-GPI Indonesia Timur, fakta dilapangan banyaknya proyek terbengkalai dan proyek mangkrak dimana mana.
Berdasarkan hasil hasil audit BPK RI Maluku Utara pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Banyak kejanggalan pada saat pemeriksaan pada setiap OPD Kabupaten Pulau Taliabu.
Yang tidak dapat membuktikan secara teperinci yang di lampirkan dengan bukti-bukti.
Sehingga kami menemukan banyak kejanggalan terhadap penggunaan Anggaran belanja Negara mulai dari APBN, APBD I Provinsi Maluku Utara serta APBD II Kabupaten Pulau Taliabu telah terbukti banyak proyek fisik yang di kerjakan asal jadi hingga mangkrak dimana mana.
Anehnya lagi proyek tersebut di kerjakan tanpa papan Informasi publik bahkan terdapat banyak temuan pekerjaan tanpa tender.
“Apalagi pekerjaan penimbunan jalan “Kiamat Menuju Neraka” lahir diantara dua Desa Beringin jaya menuju Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu dan berbagai dugaan proyek tanggul siluman dimana mana.” tegas La Omy, Lanjutnya,
Sebab telah terbukti berdasarkan hasil audit BPK RI nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 tahun 2020, sebagai mana telah di ungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dalam catatan 5.3.1.1.1 atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan saldo di kas daerah tertanggal 31 Desember 2019 sebesar 49,55 miliar oleh Bendahara Umum (BUD) tidak dapat menjelaskan secara detail.
Apalagi menunjukan bukti- bukti secara terperinci. Kemudian hal yang sama Sebesar Rp 58,33 miliar lebih dari hasil audit BPK RI perwakilan Maluku Utara yang juga tidak mendapatkan bukti-bukti secara terinci yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.” jelasnya
Dari Media ini, Ketua LPKN IT dan Ketua Investigasi LPK-GPI Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua meminta ketegasan kepada Bpk Presiden RI Ir.H. Jokowidodo serta Ketua Lembaga Anti Rasuah KPK RI yang telah berkomitmen memberantas para pelaku Koropsi, Kolusi dan Nepotisme di negeri ini.
“Agar segera melakukan penangkapan para pelaku kejahatan luar biasa yang telah merugikan keuagan negara dan daerah demi menyelamatkan keuagan negara serta masyarakat di seluruh tanah air Republik Indonesia agar tidak terkesan penegakan hukum ” Mati Suri”. ungkap La Omy.
Dia, menambahkan bahwa jika itu adalah sebuah janji pada rakyat harusnya penegakan hukum di daerah.
Karena Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H.Aliong Mus tidak mampu membangun daerah tak terkesan jalan di tempat.
Sebab sangat jelas telah di temukan banyak berbagai keganjalan terkait penggunaan keuangan negara/daerah di Kabupaten pulau taliabu nampak hingga sampai saat ini masih hancur lebur.
“Seakan Kabupaten pulau taliabu hilang dari kata merdeka.” tutupnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar