Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Bupati, Walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran COVID-19.
Hal tersebut dituturkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Penanganan COVID -19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP, melalui Video Conference yang diikuti oleh Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia. Rabu( 08/04/20) jam 08.00 -10.00 WIB
Dalam rapat terbatas bersama Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP dan Kepala LKPP melalui Video Conference di Jakarta tersebut Ketua KPK Firli Bahuri memberikan peringatan tegas terhadap Bupati dan Walikota untuk hati-hati menggunakan Anggaran negara ditengah bencana COVID-19.
Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga, penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.
Hal tersebut merupakan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Ujar ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” dikutip dari penyampaian Firli Bahuri dalam Rapat Terbatas Video Conference rabu pagi tersebut.
Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.
Bahwasanya, melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar himbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19. Tuturnya.
Adapun dalam paparannya pada rapat terbatas tersebut ketua KPK Firli Bahuri kembali menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan perangkatnya untuk tidak melakukan persekongkolan/kolusi, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK berharap pimpinan daerah/kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Covid -19. Tutup Ketua KPK Firli Bahuri.(*)
Komentar