Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA – Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Gufran Mahmud SH menyebutkan bahwa masyarakat atau warga siapa saja secara bebas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jergen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurutnya, masyarakat itu bebas membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan Jergen dan di Perjual belikan ke Warga masyarakat secara umum.” Kata Gufran, Saat di konfirmasi salah satu Media di Halmahera Selatan di ruang kantor DPRD Halsel. Kamis (5/10/2023).
Politisi Partai Golkar Halmahera Selatan, BBM bersubsidi yang di larang jika memperjual beli kembali ke pengusaha industrial tersebut secara hukum tidak di perbolehkan.
“Siapa saja bisa secara bebas beli BBM bersubsidi akan tetapi yang dilarang keras adalah diperjual beli ke pengusaha industri itu secara hukum. Tegas, Gufran.
Selanjutnya disampaikan oleh Wakil ketua l DPRD Halsel dari politisi partai Golkar, Umar Hi. Soleman, dengan tegas mengatakan, semestinya ada tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebab, saya mendukung penuh upaya penindakan hukum atas pelaku, siapapun dia.
“Saya mendukung penuh Polres Halmahera Selatan memproses hukum siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi dan jika terbukti petugas SPBU secara sah terlibat maka harus diberhentikan atau harus kita pecat.” tegasnya. ( Redaksi)
Komentar