Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS, – Senin. 07/10/2024. Krornoligis di tkp saat hendak meliput terkait pembangunan proyek SMKN 2 Pemangkat kab sambas, wartawan rekan2 media online dan media cetak, selaku ketua iwo kab sambas, Revie achary, akhir nya melaporkan Oknum satpam SMKN 2 pemangkat. Ke polres sambas senin 7/10 /2024.
Mengacu kepada undang undang tentang Pers yakni pasal 18 ayat (1) uu pers dimana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Revie achary ketua iwo DPD ikatan wartawan online indonesia kab sambas saat diwawancara awak media hari ini, “alhamdulilah saya dan rekan hari ini bikin pengaduan kepolres sambas, langsung diterima oleh kasatreskrim AKP. Rahmat kartono beserta unit Reskrim, tutur revie achary.
“lanjut revie atas pengaduan ke Reskrim polres sambas selain lisan, dan juga tertulis photo photo , nota sepahaman antara dewan pers dan kepolisian Republik Indonesia, kliping Puluhan media yang tergabung organisasi IWO indonesia ucap revie.
Selain yg disampaikan sedikit peristiwa /kejadian di smkn 2 pemangkat. pada hari senin tgl 30 september 2024. saya Berpropesi sebagai wartawan dan ketua Iwo Kab sambas, juga tiga3 rekan Saya yang berasal dari media, Kalimantan post News. investigasi gbtv indonesia, serta ungkap pakta.
Julian, agus dan jojIn mendatangi lokasi proyek pembangunan smkn2 pemangkat. bahwa disaat saya sampai di Lokasi smkn 2 dengan maksud untuk melakukan aktivitas, propesi Saya sebagai Jurnalis, ingin menemui pihak Yang bisa dimintai keterangan atau untuk di wawancarai terkait dengan kenapa kegiatan proyek tersebut tidak memasang papan pengumuman atau plang proyek.
Seketika itu datang seorang oknum satpam yg bernama inisial SD, dengan gaya arogan menghalangi saya dan rekan rekan untuk meliput, sambil berkata kalau media dilarang masuk, untuk meliput proyek ini. arogansi yang tidak berdasar dari satpam berinisial SD, terhadap saya bersama rekan-rekan selaku wartawan, yang mana Aktivitas kewartawanan kami telah diatur uu Pers Pasal 18 ayat(1) Yang ancacamam 2 tahun dgn denda 500 juta Tegas revie.
Diakhir wawancara revie cs Empat awak media berterima kasih, apa yang kami sampaikan diterima dengan baik oleh pak kasat reskrim polres sambas, AKP. Rahmat kartono.. beliau sampaikan akan dikasi semua dan akan dipanggil kepolres sambas.
Yang bersangkutan Satpam serta kepala sekolah, dan revie juga berharap ke kasat reskrim Selain satpam, dan kepala sekolah yg wajib dipanggil juga kadis pendidikan, PPK nya dan kontraktor, / pelaksana proyek nya SMKN 2 PEMANGKAT, tutup revie!! —-
Oleh Ag Suryadi Korlip Kalbar sidikkasus
Komentar