Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU,- Ketua fraksi Pembaharuan DPRD Kabupaten pulau Taliabu yakni Pardin Isa, mengatakan bahwa berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 huruf J, yang berbunyi, bupati dan wakil bupati meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri dalam negri ( Mendagri) atau gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
“Bupati dan Wakil bupati Pulau Taliabu Yakni Hi.Aliong Mus dan Ramli, meninggalkan tugas di daerah sudah 57 Hari lamanya. Faraksi pembaharuan DPRD kabupaten pulau Taliabu angkat bicara.
Kalau kita mengacu pada UU 23 tahun 2014 huruf j, maka bupati dan wakil bupati Taliabu sudah melanggar aturan, apa lagi mereka sudah tinggalkan daerah hampir 60 hari atau 2 bulan secara berturut-turut.
Dan ini sudah harus ada sanksi dari Mendagri, entah apa pun bentuk sanksinya tapi harus ada,”ungkap Pardin Isa ketua fraksi pembaharuan DPRD kabupaten pulau Taliabu saat di wawancarai media ini Rabu (10/02/2021) kemarin.
Pardin, juga menambahkan bahwa, dengan mau berakhirnya masa jabatan harusnya bupati dan wakil bupati ini berada di daerah agar dapat menyelesaikan tugas-tugas dan persoalan yang belum di selesaikan sampai saat ini.
“Kita ketahui bersama, kalau saat ini banyak problem dan banyak Masalah yang terjadi di daerah saat ini dan rata-rata belum selesai.
Maka di akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati ini harusnya berada di tempat/daerahnya, bukan Malah berada di luar daerah,” katanya
Lanjut Pardin bilang, persoalan yang sangat urgen saat ini adalah seperti ganti rugi lahan warga, yang belum selesai, infastruktur pembangunan jalan dan jembatan, jalan lintas Taliabu, serta persoalan-per soalan lain yang belum selesai sampai saat ini.
“Makanya kami meminta dan berharap agar bupati dan wakil bupati segara kembali ke daerah dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, di sisa masa jabatanya saat ini, jangan berlama-lama di luar daerah,” pintanya
Untuk di ketahui bahwa bupati dan wakil bupati pulau Taliabu,Hi.Aliong Mus dan Ramli tinggalkan daerah alias keluar daerah mulai dari taggal 17 Desember tahun 2020 sampai taggal 11 Februari 2021 hari ini belum juga kembali dan Masi berada di Jakarta.
Terpisah, kepala dinas komunikasi dan informatika, Gafarudin ketika di konfirmasi media ini mengatakan, keberangkatan bupati dan wakil bupati pulau Taliabu di Jakarta dalam rangka tugas dinas sebagai bupati dan wakil bupati.
“Bupati saat ini masi di Jakarta ada pembahasan anggaran DAK dan APBN tahun 2022, karena DAK dan APBN tahun 2022 itu sudah di usul dari sekarang ini.
makanya bupati Masi di tahan oleh Mendagri untuk urusan anggaran itu,”kata Gafarudin,saat di konfirmasi media ini Selasa (09/02) lalu. ( Jek)
Komentar