Berita sidikkasus.co.id
PALI – Begini jelasnya : Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Ketua DPRD PALI. H Asri Ag, SH.Msi Menjelaskan tentang persetujuan usulan Pinjaman Daerah ke pada pihak BANK SUMSELBABEL.sebesar Rp100 miliar Rupiah, pada tahun anggaran 2020.untuk Membayar hutang pada pihak ketiga Atas ke giatan 2019, yang telah di setujui pada 10 maret 2020. Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) setelah mengetahui pinjaman yang di usulkan Bupati Pali. Tidak selaras apa yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah No 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.
Saya selaku ketua DPRD terlambat mengetahui isi peraturan tersebut secara ditel, mengetahui hal tersebut setelah di konfirmasi bahwa dalam peraturan tersebut tidak di benarkan untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga. padahal saya sudah beberapa kali rapat dengan pihak yang terkait, pihak pemkab Pali. Untuk meminta penjelasan boleh atau tidak boleh DPRD menyetujui sehubungan dengan surat BUPATI PALI, perihal Permohonan persetujuan Pinjaman ke BANK SUMSELBABEL.
Pihak pemkab menegaskan di perbolehkan. karna dengan ke sibukan saya, maka saya lalai dalam persetujuan tersebut, Tetapi ini menjadi pelajaran penting untuk ke depan, bagimana nanti jika Bupati Pali. H.Heri Amalindo, mencalonkan diri kembali, terpilih untuk menjadi Bupati priode selanjutnya hal ini bisa terjadi kembali.
Tetapi yang sudah terlanjur di setujui tidak mungkin dapat di batalkan, namun apapun resiko ke depannya nanti akan saya hadapi, tegasnya…
Mulyadi Kr. Aktivis Bela Rakyat(LIBRA) berkomentar dalam hal ini menyayangkan Ketua DPRD Pali. berserta anggotanya yang turut menyetujui pinjaman tersebut apa mungkin tidak mengetahui atau memang sengaja tidak mengindahkan peraturan tersebut, semestinya DPRD ketika akan mengambil kebijakan setidaknya mengacu ke pada peratuturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.
Akan tetapi dalam hal ini menurut pendapat saya pribadi, atas pristiwa sekarang patut di duga ini bagian dari konspirasi/persekokolan, penyalaguna APBD. Karna dalam kebijakan DPRD tidak terlihat pro rakyat, pada mengambil keputusan persetujuan tersebut dan tidak ada dampak positif menguntungkan bagi masyarakat Kab Pali. atau memang jangan-jangan ada komitmen dalam persetujuan yang sudah di setujui mengingat setiap kegiatan pekerjaan pada tahun 2019 sudah ada anggaran tersendiri ke jadian ini bukan kali pertama, pada tahun Anggaran 2019 terjadi hal yang serupa Pemkab Kab Pali.
Pernah melakukan pinjaman di BANK SUMSELBABEL sebesar Rp100 miliar rupiah untuk membayar hutang kepada pihak ketiga. Atas kegiatan tahun Anggran 2018. Jika DPRD mengetahui hal yang serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya berarti DPRD belum sempurna dalam menjalankan pungsi dan tugasnya, kenapa bisa DPRD mengulangi peristiiwa hal yang serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya??? sedangkan keleday pun tidak ingin jatuh kelobang yang sama.
Tim penulis SIDIK.
Komentar