Ketua DPRD Kabupaten Agam Pimpin Paripurna Sepakat Bahas 47 Ranperda Pada 2022

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM – Dprd Kabupaten Agam Sumatera Barat, bersama Pemerintah daerah Kabupaten Agam sepakat membahas 47 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2022, dan 22 diantaranya Ranperda lanjutan 2021, 25 usulan Ranperda terbaru.

Rapat Paripurna Kesepakatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan,S.Pd.MM pada hari Rabu (17/11) di Ruang Rapat Utama DPRD Agam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah mengatakan, berdasarkan usulan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa Ranperda yang akan dibahas pada Propemperda tahun 2022 sebanyak 47 Ranperda.

Dirinci, Ranperda lanjutan tahun 2021 sebanyak 22 Ranperda inisiatif DPRD tahun 2021. Ranperda inisiatif pemerintah daerah yang akan menjadi prioritas pertama pada masa sidang pertama DPRD Agam sebanyak 9 Ramperda.

Kemudian, Ranperda baru inisiatif DPRD sebanyak 2 Ranperda. Ranperda baru usalan pemerintah daerah sebanyak 11 Ranperda.

“Ditambah Ranperda wajib tahunan sebanyak 3 Ranperda, total sebanyak 47 Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2022,” sebutnya.

Dari 47 Ranperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2022 sambungnya, DPRD dan pemerintah daerah juga dapat melakukan pembahasan Ranperda diluar draft Propemperda tahun 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 80 tahun 2016.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah dalam sambutannya mengatakan, ditetapkannya Propemperda tahun 2022 merupakan bukti keseriusan DPRD bersama pemerintah daerah dalam menaati peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Wabup Agam berharap, perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD untuk dapat mempedomani Propemperda tahun 2022 dalam menentukan prioritas penyusunan Ranperda pada tahun 2022.
Kemudian mempercepat proses pembentukan Perda dengan fokus kepada kegiatan penyusuan Perda menurut skala prioritas yang sudah ditetapkan.

“Selanjutnya, menjadikan Propemperda ini sebagai pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah,” ucap wabup.(Syafrianto.S.Sos)

Komentar