Berita Sidikkasus.co.id
AGAM – Ketua Dprd Agam, Dr Novi Irwan,S.Pd M.M. pimpin rapat Paripurna pengesahan dua Ranperda sekaligus untuk dijadikan Perda Senin ( 29/11/2021) di Aula Utama Kantor DPRD Agam.
Perda yang disepakati dan disahkan Perda APBD Agam tahun Anggaran 2022 dan Perda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari yang diketuk palu dalam agenda sidang Paripurna DPRD Agam .
Pengesahan juga ditandai dengan penandatangan Nota bersama antara Pemerintah Daerah dengan pimpinan DPRD Agam, wakil Ketua Suharman , dan Irfan Amran, hadir anggota Dprd Agam , Forkopimda, Pj Sekda Agam Jetson, Plt Sekwan Arnel, Kepala OPD, dan undangan.
Sebelum disepakati masing.2 fraksi menyampaikan pendapat akhir dari, Fraksi Gerindra disampaikan Juru Bicara Edwar H S.Ag Dt Manjuang Basa, Fraksi PKS disampaikan Asrizal , Fraksi Golkar ketua Fraksi GolkarJoni Putra Dt.Bintaro Hitam, Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto, Fraksi PAN disampaikan Zulpardi, dan fraksi Hanura Berkarya disampaikan M.Ater Dt.Manambun dan Fraksi PPP menyerahkan langsung menyetujui 2 ranperda tersebut menyampaikan pandangan Fraksi Masing-masing dan seluruh Fraksi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, ranperda APBD tahun 2022 , disepakati APBD Kab.Agam tahun 2022 sebesar Rp.1.504 triliyun.
Plt Sekwan DPRD Agam, Arnel,S.Pd.M.M, menyampaikan nota kesepakatan mengatakan, APBD tahun 2022 yang telah ditetapkan itu sudah melewati pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Agam.
Struktur APBD Agam disetujui sebesar Rp 1,504 triliun lebih. Komposisi anggaran ini berasal dari pendapatan sebesar Rp 1,408 triliun lebih dan belanja Rp1,499 triliun lebih.
Defisit sebesar Rp 90,37 miliar lebih antara pendapatan dan belanja daerah. Defisit ini sudah ditutupi dengan dana Sisa Lebih Penggunaan dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2021.
Th. 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan Rp 150,58 miliar lebih. Bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain.2 PAD yang sah.
Diungkap Bupati, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan adanya kewajiban untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 maka APBD tahun 2022 masih berada pada kondisi defisit dan berharap kepada seluruh pihak untuk dapat menggunakan anggaran belanja tahun 2022 lebih efisien dan lebih efektif .
Perda Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari disepakati
Dalam Perda terbaru, masa tugas perangkat nagari ditetapkan hingga usia 60 tahun. Selain itu, besaran penghasilannya pun juga disetarakan dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.
Ketua DPRD Agam mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Perda itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Perda ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari di lingkup Kabupaten Agam,” ujarnya.
Bupati Agam, dalam sambutannya, untuk menjamin kepastian hukum bagi perangkat nagari, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
Dan seiring berjalannya waktu terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar bupati, melalui perubahan Perda ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap subtansi dan materi muatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pihaknya berharap setelah ditetapkannya Perda tersebut, tidak ada lagi permasalahan di tingkat nagari, terutama pemberhentian perangkat nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Syafrianto)
Komentar