Berita Sidikkasus.co.id
AGAM – Ketua DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, Dr Novi Irwan,S.Pd.MM didampingi Wakil Ketua pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (4/10/2021), bahwa Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Suharman dan Marga Indra Putra,S.Pd. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Staf ahli, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD Agam dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Agam
yang dimulai dari Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya masing-masing memberikan pandangannya terhadap ranperda tersebut seperti mempertimbangkan untuk menambah organisasi perangkat daerah karena kondisi keuangan Agam pada tahun 2022 diprediksi memiliki tekanan berat, sebagaimana besarnya defisit pada KUA-PPAS 2022.
Selain itu, mengingat kondisi APBD Kabupaten Agam yang mayoritasnya dibebani dengan belanja gaji pegawai akan semakin berat dengan ditambahnya beberapa dinas yang juga akan memerlukan penambahan operasional.
Beberapa fraksi juga berharap perubahan susanan perangkat daerah diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah. ( Syafrianto)
Komentar