Berita sidikkasus.co.id
Kampar, – Terkait adanya pemberitaan “Oknum Staf SMPN 8 Tapung Terkesan Lecehkan Media” beberapa minggu lalu di www.Japos.co, akhirnya mendapat respon dan tanggapan keras dari berbagai pihak.
Seperti Halnya, Ketua DPD LSM Tapeng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Kampar, Manganar M. Nainggolan, melalui pesan Whatshapnya kepada awak media mengatakan, saya bertindak selaku atas nama DPD LSM Tamperak Kabupaten Kampar sangat menyayangkan ataupun mengesalkan dan mengutuk keras adanya dugaan – dugaan potensi yang disinyalir diakamodir.
“Sehingga adanya pemberitaan dualisme antara sesama insan pers, terkait dugaan – dugaan pengutan yang terjadi di SMP Negeri 8 Tapung. Dimana setelah kita juga dimintai tanggapan oleh sejumlah rekan – rekan media terkait hal tersebut, dan kita pelajari isi daripada berita. Dimana kita menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak sekolah mengumpulkan sejumlah media untuk memberikan berita tandingan atas pemberitaan yang telah diterbitkan oleh rekan kita bapak David Husoit, wartawan dari Jaya Pos,” ungkapnya. Rabu malam, (23/09/20).
Selanjutnya disampaikan Manganar M. Nainggolan, menurut sepengetahuan pemahaman kita regulasi tentang aturan yang mengatur pemberitaan. Ketika instansi, baik swasta atapun pemerintah merasa tidak tepat atau ada sanggahan terkait adanya pemberitaan terhadap instansi tersebut. Maka seyogyanya instansi itu harusnya memberikan hak jawab kepada pihak media yang memberitakan sebelumnya. Bukan malah mengumpulkan sejumlah media lainnya untuk menerbitkan statemen tandingan dia terkait pemberitaan dari media yang lain.
“Sebab hal ini dapat berakibat berpotensi terjadinya Miss Communication ( Terjadinya Kesalahan Dalam Salah Satu Proses Komunikasi) sesama Jurnalist, sehingga bisa terjadinya kekurangan harmonisan sesama insan pers. Karena ini sangat – sangat miris dan tidak layaklah untuk seorang Kepala Sekolah bertindak demikian yang tidak terpuji,” ucap Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Kampar itu lagi.
Lebih lanjut ditambahkan Manganar M. Nainggolan, kita berharap pendapat kita ini dapat dipublikasikan oleh pak Robinson. Guna memberikan edukasi kepada kawan – kawan sejawan kita satu profesi, kiranya ketika ada pemberitaan dari teman lain. Janganlah sampai ada instansi yang mampu merangkul kita untuk menerbitkan berita tandingan kita adalah sosial kontrol. “Marilah kita sama – sama memahami tupoksi kita, sesuai Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), dimana diatur dalam Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu berita media orang lain tidak sepatutnya kita buat berita tandingan itu tidak baik. Iya, kalau instansi itu ingin berita klarifikasi ataupun melakukan hak jawab, silahkan. Karena itu sudah diatur di dalam Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan memanggil sampai puluhan. Dan secara serentak menerbitkan, itu bisa terjadi polemik ataupun kubu,” tutup Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Drs. M. Yasir, MM, ketika di konfirmasi oleh awak media lewat pesan Whatshapnya menegaskan saya belum dapat persoalan yang terjadi di lapangan. Nanti akan cari info yang benar sebaiknya saya panggil yang bersangkutan dan perlu juga kawan – kawan media bersabar dan saling konfirmasi. Penuh persahabatan dalam kebenaran, hargai menghargai itu sangat perlu, terima kasih informasinya Robinson,” ungkapnya.(Rls/Rizki)
Komentar