BANDUNG – (JKN) Senin, 14/05/2018.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai organisasi profesi Advokat mengecam tindakan peledakan Bom di tiga gereja (Surabaya).
Kami menyampaikan keprihatinan dan duka yg mendalam bagi keluarga korban semoga bisa tabah dan tetap tegar dalam menjalani situasi ini.
Serangkaian tindakan teror yang terus terjadi khususnya pada rumah-rumah ibadah adalah tindakan yang keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Dengan demikian tindakan teror atas nama apapun jelas bertentangan dan mengkhianati dasar negara Indonesia (Pancasila & UUD Tahun 1945).
Atas peristiwa ini DPN Peradi menyerukan kepada semua pihak, sebagai berikut :
1. Presiden RI, agar segera membangun solidaritas kemanusiaan untuk mencegah serangkaian teror dengan memperkuat dan memperkokoh solidaritas dan soliditas warga negara dalam bingkai NKRI agar Persatuan Indonesia semakin kuat;
2. Kapolri harus menggunakan segala sumber dayanya dalam mengungkap motif, pola dan siapa aktor dibalik serangkaian teror yg selama ini terjadi dan diungkapkan ke publik setiap perkembangannya. Gerakan terorisme sudah semakin masif maka diperlukan penangan khusus yang lebih intensif dan komprehensif. Publik mendukung penuh langkah dan tindakan tegas Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku teror dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum;
3. Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait agar segera memberikan pemulihan yang efektif kepada keluarga korban;
4. Tokoh lintas agama agar melakukan konsolidasi untuk bersama-sama mendukung Pemerintah dalam menangani persoalan terorisme dan memberikan himbauan kepada seluruh umat beragama agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan memviralkan foto-foto kejadian dan foto korban karena itu yang diinginkan oleh pelaku teror dimana targetnya adalah menciptakan ketakutan;
5. DPR RI melalui Pansus RUU Terorisme agar mempercepat dan segera mengesahkan RUU tersebut agar Penegak Hukum bisa bekerja secara maksimal, jika DPR lamban sebaiknya Pemerintah segera keluarkan Perppu;
6. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk tindak kekerasan.
Demikian kami sampaikan. Semoga Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama tidak goyah oleh pelaku teror. Justru dengan serangkaian tindakan teror tidak membuat kita “pecah” namun semakin membuat kita semakin kokoh dan solid untuk melawan teroris sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humanis generis). Mari katakan #KamiTidakTakut!
Jakarta, 14 Mei 2018
A/N Sekretariat DPN PERADI,
M. Daud B, S.H.
Lamria Siagian, SH.MH.
(Wasekjend DPN PERADI)
Mengetahui,
DR. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M (Ketua Umum)
Sugeng Teguh Santoso, SH. (Sekretaris Jenderal)
Ir. Esterina D Ruru, SH. (Bendahara Umum). ( ted)
SUMBER : DR. MUSA DARWIN PANE. SH. MH
Komentar