Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – “Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD mengingatkan dan menghimbau kepada Dinas PUCKPP Banyuwangi dan jajaran instansi terkait,” jika pengendara/ pengguna jalan merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan atau jalan berlubang, maka harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan, 27 February 2022.
“Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” jelas Ketua DPC LSM KOBRA.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.
“Dengan harapan semoga Kepala Daerah Pemerintah kabupaten Banyuwangi khususnya, Pemprov. Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk lebih mengutamakan Keselmatan pengendara/ pengguna jalan utamakan programnya dalam hal berkeselamatan, maka dengan ini saya ( Daud Djoni,WD ) menghimbau segera melakukan perbaikkan jalan rusak atau berlobang di desa Karangbendo kecamatan Rogojampi,wilayah Kabupaten Banyuwangi,
Dinas PU utamakan keselamatan bagi pengendara saat dijalan raya… penerangan jalan harus ready, untuk jalan kondisi baik nyaman dilewati pengendara,” pungkas ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni WD.
( Joen Tim SDK )
Komentar