Ketua DPC, GPM Minta Kajati Malut Periksa Kepala BPBD Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Arky Awaludin” Minta Pihak Penegak Hukum Kepolisian Daerah ( Polda ), Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejati Maluku Utara agar segra Periksa Kepala BPBD Kabupaten Pulau Taliabu Karena terkait dengan Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 27 April 2018 untuk Talud Penahan Ombak di Desa Sahu diketahui panjangnya 89 meter. Berdasarkan kondisi tersebut, atas Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan pembangunan talud penahan ombak Desa Bapenu, penanganan longsor dan penanggulangan banjir di dalam kota Bobong, dan pembangunan Talud penahan ombak Desa Sahu diduga Temuan BPK RI tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).” tegasnya.

Realisasi Belanja Tidak Terduga Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Belum Dipertanggungjawabkan Secara Memadai Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu merealisasikan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 Senilai Rp 1.122.757.900, atau 67,27% dari anggaran senilai Rp 1.668.956.875,00.

” Anggaran Belanja Tidak Terduga telah
dianggarkan di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), namun pelaksanaannya diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Hasil pemeriksaan atas dokumen Belanja Tidak Terduga tersebut dan hasil wawancara dengan Kepala BPBD diketahui hal-hal berikut,” ungkap Arky Awaludin melalui telpon seluler via SMS Washapp Kamis 19 November 2020.

Arky bilang bahwa, Mekanisme dalam Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan bencana dan tanggap darurat yang diketahui adalah dana dianggarkan di PPKD yang dikelola oleh BPPKAD. Pengajuan penggunaan dimulai dengan adanya surat dari Kepala BPBD agar dapat diterbitkan SK Bupati tentang Tanggap Darurat dan Surat Pemyataan dari Bupati tentang terjadinya bencana;

Berdasarkan itu, kemudian dilakukan kegiatan swakelola atau penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang dipandang mampu. Dana yang diajukan dicairkan secara langsung dari Kas Daerah ke rekening BPBD dan kemudian diambil tunai untuk diserahkan ke pihak pelaksana kegiatan pekerjaan dilapangan.” jelasnya.

lanjut dia Selama tahun 2017 telah dilaksanakan Belanja Tidak Terduga dalam empat kegiatan yang terkait bencana, sebagai berikut:

Realisasi Belanja Tidak Terduga TA 2017 No. Uralan Pekerjaan Nomor dan tanggal SP2D Nilal SP2D

1. Pembangunan Talud Penahan Ombak di Desa Bapenu
0608/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017
tanggal 30 Mei 2017. Rp.400.000.000,00 Dilengkapi Surat Penyataan Bupati,
SK Bupati, dan Rencana Anggaran
Biaya.

2. Tanggap Darurat Angin Rating Beliung di Desa Bapenu
0609/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017
tanggal 30 Mei 2017, Rp 275.757.900.00 Dilengkapi Surat Penyataan Bupati,
SK Bupati, dan bukti-bukti
pertanggungjawaban swakelola.

3. Penanganan Longsor dan Penanggulangan Banjir di Dalam Kota
Bobong dengan nomor 0803/SP2D-
LS/1.20.15/PTA/i/2017 tanggal 22
Juni 2017, Rp 200.000.000,00 Dilengkapi Surat Penyataan Bupati,
SK Bupati, Rencana Anggaran Biaya, dan dokumentasi.

4. Pembangunan Talud Penahan Ombak di Desa Sahu dengan nomor 1575/SP2D-LS/1.20.15/PT/X/2017
tanggal 26 Oktober 2017, Rp 250.000.000,00 Dilengkapi Surat
Penyataan Bupati, SK Bupati. total
Jumlah anggaran Rp 1.125.757.900,00

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ada surat perjanjian kerja atau kontrak kepada pihak pelaksana lapangan, sehingga tidak diatur Jangka waktu pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, tata cara pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya.

“Pajak-pajak terkait pekerjaan dimaksud Juga belum dipungut dan belum disetorkan; Pembayaran dilakukan langsung 100% tanpa melalui termin atau sesuai dengan progres pekerjaan;

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki peraturan tersendiri mengenai tata cara Belanja Tidak Terduga;

Atas pembangunan Talud di Desa Bapenu dan Desa Sahu belum dicatat dalam laporan aset akibat belum ada rincian asetnya, balk ukuran, nilai, maupun dokumennya;

Dokumen pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang sudah ada baru kegiatan tanggap darurat angin puting beliung di Desa Bapenu. Untuk kegiatan yang lain masih belum lengkap bukti-bukti pertanggungjawabannya.” tandasnya.

Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian interen BPK
Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 15.B/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018 ( Jek)

Komentar