Berita sidikkasus.co.id
KAMPAR – Puluhan pengurus dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) DPC Kampar dan PUK SPTI Danau Lancang untuk sekian kalinya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar, Selasa (6/2/2024)
Dari pantauan Media ini, Kedatangan mereka tersebut untuk meminta kepastian hukum dan keadilan oleh Disnaker Kab. Kampar yang mana PUK F.SPTI-K.SPSI Danau Lancang merasa Terzolimi oleh keputusan yang diambil Kadisnaker Kab. Kampar.
Sebelumnya, Mediasi antara PT. Multi Argo Sentosa (MAS) Serta Kebun Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) yang berada di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan PUK F.SPTI-K.SPSI Danau Lancang sudah sering dilakukan namun tidak pernah membuahkan hasil kesepakatan.
Kepada Media ini, Ketua DPC PUK F.SPTI Kab. Kampar Godlif Pasaribu, SH mengatakan bahwa kedatangan nya dan rekan rekan hari ini untuk bertemu dengan Kadisnaker Bangkinang namun mereka sangat menyayangkan Kadisnaker tidak berada di tempat,
Selain itu, tujuan Kami hari ini datang ke kantor Disnaker hanya untuk menuntut karena ada tanda tangan Kadisnaker mengenai masalah bongkar muat SP3 Bun, yang mana SP3 Bun kita ketahui bersama tidak ada wewenangnya,” ungkap Godlif Pasaribu
Lanjutnya, Sebenarnya dalam hal ini kan tidak ada kewenangan Kadisnaker untuk menandatangani bongkar muat SP3 itu karena pekerjaan bongkar muat itu adalah pekerjaan SPTI jadi kami mau meminta pertanggung-jawaban Kadis atas mengeluarkan pencatatan PUK SPTI Danau Lancang,
Karena kalau Kami lihat dari cara-cara Kadis ini nampaknya berpihak jadi rencana kami dari pihak SPTI tetap akan menguasai lapangan dan apabila ada kejadian di lapangan suatu saat nanti berarti Kadis harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut itu aja yang mau kami sampaikan sama Kadis, paparnya
Lebih lanjut Godlif Pasaribu menerangkan bahwa apabila hal ini tidak dijelaskan oleh Kadisnaker Bangkinang maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gerakan aksi demo besar-besaran ke kantor Disnaker kota Bangkinang,
Selanjutnya kami akan membawa dan melaporkan Kadis ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan atas tanda tangan yang dilakukannya,
Kenapa Kadis menandatangani surat bongkar muat di surat SP3, karna yang disepakati SP3 Bun dengan PT. MAS sudah menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kita,
Sekali lagi Kami katakan, Kadisnaker Bangkinang harus bertanggung jawab terhadap keputusan ataupun tanda tangan yang diterbitkan untuk SP3 Bun.
Ditempat yang sama, Ketua PUK SPTI Danau Lancang Abdul Rozi melalui Sekretaris nya Elin menambahkan bahwa dirinya sangat menyesalkan apa yang telah ditandatangani oleh Kadisnaker Bangkinang terkait Kewenangan SP3 Bun di PT. Mas,
Seharusnya PUK SPTI Danau Lancang yang mempunyai hak untuk melakukan aktivitas bongkar muat di PT. MAS, karena pada tanggal 16 Januari yang lalu telah dilegalkan oleh Disnaker Bangkinang tapi yang lebih Kami sesalkan terhadap Kadisnaker, kenapa pada tanggal 18 Januari selang dua hari, juga menandatangani surat yang isinya juga memberikan kewenangan KKB bongkar muat kepada SP3 Bun, ini ada apa? kata Elin
Kami meminta Kadisnaker agar mendudukkan SPTI Danau Lancang dengan SP3 Bun, untuk menunjukkan AD/ART masih- masing, apa isi AD/ART SP3 Bun dan AD/ART SPTI Danau Lancang, ini supaya Kadisnaker mengetahui dimana ruang lingkup SP3 Bun berkerja dan dimana ruang lingkup SPTI berkerja, terang Elin
Kami memohon kepada PJ Bupati Kampar dan Dinas yang berwenang untuk segera membantu permasalahan yang kami hadapi sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, tutup Elin.
( Jurnalis – Zainuddin)
Komentar