Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Suhanto, Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) kabupaten Lumajang, berharap kepada kepala desa (Kades) yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu, bisa belajar tentang aturan atauran serta regulasi tentang pemerintahan Desa agar dalam mengambil kebijakan tidak melanggar aturan. Hal itu disampaikannya kepada media ini, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020). Siang.
Menurutnya, tatkala tidak tahu jangan segan-segan untuk bertanya kepada teman-teman yang sudah pernah menjabat kepala desa di Desa juga ada pendamping Desa yang juga lebih banyak tahu tentang Regulasi penganggaran.
“Kita ini juga punya leading sektoral diatasnya, yaitu camat . Dinas pemberdayaan masyarakat Desa ( DPMD ) tentunya kita harus sering berkoordinasi dan konsultasi dengan Mereka sehingga langkah langkah yang kita ambil, kebijakan yang kita ambil tidak melanggar hukum,” jelas Suhanto.
Kepada teman teman kepala desa (Kades) yang baru, tentunya belum tahu banyak tentang AKD (Asosiasi Kepala Desa). Organisasi AKD ini adalah organisasi sosial kemasyarakatan, tapi organisasi profesi, artinya organisasi wadah khusus kepala desa.
“AKD Ini untuk menampung aspirasi Kepala desa, untuk menjembatani serta sebagai mediator tatkala ada permasalahan permasalahan, tatkala ada kebuntuan komunikasi, baik dengan pemerintah atau pihak lain”, katanya.
Masih kata Suhanto, kita hanya penyeimbang, mengakomodir terhadap kepentingan kepentingan teman teman kepala desa. Makanya, tatkala ada ketimpangan ketimpangan yang tidak sesuai dengan harapan teman kepala desa, kita sebagai mediatornya.
“saya berharap kepada semua kepala desa yang baru, agar supaya selalu berkoordinasi”, tegas Suhanto.
(Ria)
Komentar