Berita sidikkasus.co.id
PALI – Berdasarkan data, hasi BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK) Nomor: 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 Tanggal: 28 Mei 2019. Terdapat Kekurangan Volume Pada Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.5.845.894.358,69.
Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dri Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan oleh PT NKP berdasarkan Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 tanggal 17 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.890.228.000,00 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d 5 Desember 2018.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau provisional Hand Over(PHO) Nomor 014/BA.STHP/NSADBSTK//DPU/VII/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharan selama 180 hari kalender. Pembayaran telah dilakukan 100% .
Saat dikonfirmasi Dinas yang terkait, pihak Dinas Pekerjaan Umum tidak ada satupun pejabat yang berkomentar terkait dengan pekerjaan tersebut, Kepala Dinas, Kuasa pengguna anggaran/PPK, PPTK, tim PHO.
Saat dikonfirmasi pihak ke tiga begitu dengan lantang mengatakan kalau kami salah sudah tentu pasti pihak Dinas terkait yang lebih dulu kena dalam kasus ini tegasnya..
Setelah ditelusuri lebih lanjut lagi dalam kasus ini, berdasrkan Narasumbr kami yang namanya mintak di samarkan panggil saja RI, yang mana beliau juga terlibat dalam pekerjaan tersebut beliau mengatakan pekerjaan tersebut sumber dana APBD Kab Pali. Aspirasi 7 Anggota DPRD pali. kenapa bisa terjadi sedemikian ujar RI, karena ada oknum anggota DPRD yang mengatur dari meja kemeja DPRD yang lainya agar supaya dana aspirasi mereka dapat direalisasikan ditempat tersebut..tegas RI.
Setelah pihak media konfirmasi lebih lanjut lagi ke oknum DPRD yang mengatur dari meja kemeja DPRD yang lainya, namun disayangkan Oknum DPRD tersebut engan berkomentar terkait kasusu tersebut, sampai diterbitkan berita ini.
PENULIS: MULYADI KR
Komentar