Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta –Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang menjadi kuasa hukum nasabah korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya mendaftarkan gugatan 18 orang nasabah perusahaan asuransi plat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021. Team pengacara handal PPWI yang diketuai Ujang Kosasih, SH, tersebut merupakan anggota organ Advokat PERADI dan organ Advokat PRI
“Kami telah telah mendaftarkan kuasa ke PN Jakarta Pusat untuk dan atas nama para penggugat,” cetus Ujang Kosasih usai melakukan pendaftaran gugatan secara online dan off-line.
Lebih lanjut, Ujang Kosasih menerangkan kepada awak media bahwa gugatan perdata yang diajukan para nasabah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibanya membayar hak-hak para nasabah yang telah jatuh tempo. Selain Jiwasraya, para nasabah juga menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, yang selengkapnya sebagai berikut:
1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Tergugat I;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II;
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III;
4. PT.Bank Tabungan Negara (Persro) sebagai Tergugat IV;
5. PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) sebagai Tergugat V;
6. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Tergugat VI; dan
7. Bank Standard Chartered sebagai Tergugat VII.
“Adapun perjanjian investasi yang disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah selama 12 (dua belas) Bulan, yang artinya bahwa pada akhir Periode Investasi, Para Penggugat akan mendapatkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi. Akan tetapi setelah lewat Jangka Waktu Periode Investasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian asuransi, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Nilai Pokok serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat,” beber Ujang Kosasih, didampingi teamnya.
Team kuasa hukum nasabah juga menjelaskan bahwa Para Penggugat telah memperingatkan Tergugat I untuk menjalankan kewajibannya yaitu menyerahkan Nilai Pokok Investasi serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat. Namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana Para Pengggugat,” tambah Ujang, demikian ia sehari-hari disapa.
Oleh sebab itu, lanjut Putra Banten kelahiran Lebak ini, menurutnya unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena Tergugat I belum mengembalikan Nilai Pokok Polis serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi kepada Para Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan setelah diperingatkan beberapa kali oleh Para Penggugat, Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya, sehingga telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagai konsekwesi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan para tergugat lainnya, Tergugat I dan kawan-kawannya harus mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. “Sejalan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” ungkap Ujang Kosasih, SH.
Untuk memperkuat dalil hukumnya, Ujang juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah terpenuhi sesuai bunyi Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” beber Ujang yang merupakan salah satu praktisi hukum andalan di bidang perlindungan konsumen di Indonesia itu.
Dari sisi kerugian materil yang diderita para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Ujang menyampaikan bahwa kedelapan-belas nasabah tersebut dirugikan kurang-lebih 31 miliar. “Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat I ini telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang totalnya mencapai kurang-lebih 31 miliar rupiah,” terangnya.
Pada akhir penjelasannya, Ujang Kosasih dan kawan-kawan menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin melalui pengadilan agar para nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh sistem yang dibuat oleh Tergugat I, PT. Asuransi Jiwasraya. Team juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak responsif terhadap permasalahan Jiwasraya.
“Mestinya Pemerintah Indonesia hadir menyelamatkan aset-aset nasabah Jiawasraya,” pungkas Ujang Kosasih.
Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, diperoleh informasi bahwa Ketua Umum bersama Sekjen PPWI, akan mengawal kasus ini hingga berakhir dengan penyelesaian yang tidak merugikan nasabah. Sebagaimana diketahui bahwa ke-18 nasabah korban asuransi Jiwasraya adalah Anggota PPWI, sehingga menjadi kewajiban moral bagi Pengurus PPWI untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Para nasabah koran asuransi Jiwasraya adalah rakyat Indonesia, yang menaruh uangnya di perusahaan BUMN itu. Secara common sense saja, uang para nasabah harus kembali kepada mereka sesuai perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum transaksi dilaksanakan. Jadi, jika pengadilan tega tidak mengabulkan gugatan para nasabah, berarti ada yang keliru di logika berpikir para aparat penegak hukum di pengadilan tersebut. Rakyat mau minta uangnya sendiri koq tidak dikabulkan? Bagaimana logika hukumnya itu? Mereka bukan minta uangnya perusahaan atau uang negara atau uang pihak lain. CATAT! MEREKA MEMINTA UANGNYA SENDIRI!” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang meraih gelar masternya di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa itu, Kamis, 9 Desember 2021. (APL/Red)
Komentar