Keren … BPN Buleleng Lakukan Pengecekan Ulang Tanah Dua Kali, Ada Apa..❓ Sementara Sudah Sah Tanah Atas Nama Igedot

Berita Sidikkasus.co.id

BULELENG – Diduga ada mafia tanah, BPN Buleleng Lakukan Dua Kali Pengecekan Ulang Tanah, Ada Apa..❓ Sementara sudah sah tanah tersebut atas nama (Igedot)

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ),  selain Pasal 263, ada beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Kini Lain pula halnya Pihak BPN dalam hal ini sebenar nya sudah mengetahui bahwa tanah tersebut milik (Igedot) malah melakukan tindakan dengan melakukan cek ulang tanah dua kali bersama pengklaim yang punya sertifikat pada hari Jumat Tanggal (10/11/2023)

 

Yang mana pada bulan lalu tgl 20 Oktober 2023, sudah dilakukan hal yang sama, Atas dasar permohonan Dari pihak kuasa hukum pemegang waris hak redis juga para penghuni dan pengerjaan lahan yang sudah turun –  temurun berpuluh puluh tahun lamanya, pihak BPN sudah sah menyatakan tanah tersebut milik/atas nama (IGEDOT).

 

Pihak BPN Buleleng, mengatakan, yang pada saat itu datang atas permohonan pengklaim yang menyatakan dirinya memiliki sertifikt,dan kami segera melakukan tindakan cek ulang tanah tersebut. tutup nya.

 

Di tempat terpisah Awak media Sidikkasus.co.id menanyakan pihak Petugas BPN Buleleng, pak ini kan sudah yang kedua kali nya melakukan hal yang sama seperti yang sudah di lakukan waktu itu, dan sudah ada hak redis.

Ketgam. Petugas BPN Buleleng

“oiya saya boleh kah meminta foto sertifikat pihak pengklaiman Pak, pihak BPN Buleleng mengatakan maaf pak saya tidak bisa menunjukkan nya’ yang bisa itu hanya pimpinan saya, coba bapak datang saja ke kantor dan temui pimpinan saya, ucap nya ke pada awak media.

“Yang keluar pernyataan surat dari BPN Buleleng bahwa tanah tersebut memang benar Atas nama hak pertama yaitu ( I gedot), sebagai pemegang hak Atas tanah redistribusi tersebut yang di keluarkan oleh KINAG BALI, pada tangal (27-12-1965.)

“Pihak kuasa hukum (Igedot) mengatakan Pihak korban juga ada hak atas tanah tersebut sebagai pemegang hak Atas tanah redistribusi tersebut, yang di keluarkan oleh KINAG BALI, pada tangal (27-12-1965.) atas nama (Igedot)

“Tapi sangat disayangkan BPN Buleleng berkeberatan,dan melakukan cek ulang tanah tersebut dengan berdalih ada orang yang memiliki sertifikat dan ingin mengklaim.

” Sambung nya padahal alih waris (Igedot) Sudah menjadi miliknya turun temurun di klaim oleh pihak ke 3 tersebut dan bahkan dengan memperjual belikan tanpa surat surat kepemilikan yang di akui oleh para petani tersebut,

“Yang mana selama ini yang di lakukan oleh pihak kedua hanya pembagian hasil untuk pembayaran pajak ke dinas terkait dengan membagi hasil panennya bertahun-tahun lamanya yang di lakukan kedua belah pihak bersengketa saat ini, yang mana sekarang melibatkan para kuasa hukum juga dari pihak pengklaim.

Pengecekan tersebut di hadiri oleh pihak pengklaim /kuasa hukum dan pihak Kuasa hukum dan aliwaris (I GEDOT) juga aparat desa yaitu Kadus BPD
Bimas setempat.

Tepatnya Hari Jumat pukul 11:30 setelah dari kantor desa setempat Br dinas Bukit seni, Desa sembiran, Kec. Tejakula, Kab Buleleng Bali. Yang dialokasikan br dinas Bukit seni di perkebunan tanah warga.

Reporter: Tiem Investigasi Sidikkasus.co.id

Komentar