Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Dengan niat baik dan tulus, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 118 Kabupaten Halmahera Sekatan (Halsel) meminta maaf kepada seluruh Wartawan dan pimpinan Redaksi maupun pimpinan Organisasi Pers terkait pelanggarannya terhadap UU Pers.
“ Dihadapan Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan. Kepsek SDN 118 Halsel “Malik Aswad, mengaku tidak mengerti terkait arti dan makna UU pers yang melindungi jurnalis serta kebebasan Pers saat melakukan peliputan.
Alhamdulillah dalam kesempatan ini bersama Ketua DPD SWI saya selaku Kepala Sekolah SDN 118 Halsel. meminta maaf kepada seluruh Wartawan karena saya tidak tau persoalan Tugas dan Funngsi Wartawan yang tercantum dalam UU Pers. Tutur (Malik) kepada awak media ini, Senin (14/11/2022).
Saya akui keselahan terhadap Wartawan saat itu mengkonfirmasi tetapi saya meminta Wartawan bersangkutan untuk memberitahukan ke Dinas Pendidikan sebelum laksanakan Peliputan di Desa Goro Goro (Halsel) diberikan Rekomendasi dari Dinas.
Saya baru mengetahui tentang UU Pers saat kejadian ini yang sudah terlanjur. Untuk itu kepada pendiri pendiri Media dan Para Ketua Organisasi Wartawan maupun seluruh Wartawan yang ada saya minta maaf atas segela keselahan dalam hal ini saya hilaf. Cetusnya.
” Selang waktu disampaikan Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bahwa, Intinya kita sudah bertemu dan sudah menyampaikan permintaan maaf oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Kami juga berharap agar kedepan Masyarakat pada Umumnya harus benar benar memahami tentang UU Pers agar hal serupa tidak lagi terjadi ke sudara sudara Wartawan lainnya.
Sebab menghambat dan atau menghalangi tugas tugas Wartawan dapat di Pidana. Ucap (Ade).
(Kandi/Red).
Komentar