KEPSEK RUSKAM SPd, BERHARAP SEKOLAH NYA DAPAT BANTUAN PERPUS

BREBES, JKN.

SDN Bangdungsari 01, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membutuhkan perpus, demi meningkatkan anak didik nya supaya lebih baik dari sebelumnya dan bisa menjadi sekolah berprestasi di segala bidang pendidikan. Tujuan utama ingin membangun perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya, sedangkan tujuan lainnya adalah menunjang, mendukung dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler kokurikuler, dan ekstra kurikuler, selain hal tersebut di maksudkan pula dapat membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat siswa serta memantapkan strategi belajar mengajar secara operasional, tujuan perpustakaan di sekolah dasar nanti, jika dikaitkan dengan pelaksanaan program di sekolah, di antaranya yaitu,1 memupuk rasa cinta, kesadaran dan kebiasaan membaca, 2membimbing mengarahkan teknik memahami isi bacaan, 3 memperluas pengetahuan para siswa, 4 membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa, dengan menyediakan bahan bacaan yang bermutu, 5 membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan perpustakaan dengan baik, 6 memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri, 7 memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan dengan baik, efektif dan efisien, terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi, 8 menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang, pelaksanaan program kurikuler di sekolah, baik yang bersifat kurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler, perpustakaan sekolah dasar merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menambah pengetahuan melalui beragam bacaan, perpustakaan menyediakan berbagai bahan pustaka yang secara individual dapat di manfaatkan oleh siswa nya, mengenai keberadaan perpustakaan sekolah sudah beberapa landasan hukum, seperti di jelaskan dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional di nyatakan bahwa pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik apa bila tenaga kependidikan peserta didiknya tidak di dukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan salah satu nya sumber belajar yang amat penting adalah perpustakaan yang memungkinkan para tenaga kependidikan dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan yang di perlukan, kemudian di dalam Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional yaitu undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 45 tidak secara implisit menyebutkan agar setiap satuan pendidikan jalur pendidikan perpustakaan sebagai sumber belajar, akan tetapi UU tersebut menyatakan bahwa, “setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik kecerdasan intelektual, sosial emosional dan kejiwaan peserta didik, itulah harapan saya selaku kepala sekolah, SDN bandungsari 01,” ujar nya saat dikonfirmasi awak media JKN di kantor nya. (Sodik-JKN)

Komentar