Berita Sidikkasus.co.id
Halmahera Selatan. – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pendidikan agama Madrasah Aliyah Swasta Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Tidak transparan sehingga disinyalir oknum kepala sekolah dan bendahara penggunaan uang negara terkesan tertutup.
Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup sehingga menjadikan sulitnya di akses publik dalam melakukan pengawasan.
Sementara kepala sekolah madrasah aliayah swasta Babang, Darmawati Bahar S.Pd
ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada tanggal 15 mei 2024. Darmawati mengatakan dana BOS bukan ranahnya jurnalis untuk mempertanyakan semua itu.
Bukan ranahnya jurnalis pertanyakan dana BOS, emangya salahnya apa coba jelaskan dulu masalahnya di mana. Tanya kepsek.
Senada disampaikan salah satu guru aliyah Babang Ikra H. Hasan meminta tidak perlu mempertanyakan dana BOS. Untuk apa, tidak perlu menanyakan dana BOS, jangan mencari-cari keselahan Guru. Pinta Ikra.
Menanggapi hal ini, sekjen DPP LSM GUSUR Nasir, menyampaikan bahwa jika seseorang tidak takut akan terungkap penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD maka seharusnya tidak perlu takut menjelaskan semua itu, dan mempermudah Masyarakat mengakses informasi penggunaan anggaran negara.
Jadi siapapun dia diperintahkan UU harus terbuka ke publik yang namanya anggaran negara itu melalui berbagai saluran media maupun papan informasi (Baliho).. Jelas nasir
Sangat jelas dalam UU nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik. Maka setiap pelaku penggunaan anggaran negara wajib mempermudah publik untuk dapat mengetahuiny.,
Apa lagi yang mempertanyakan dari jurnalis yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka siapapun dia tidak dapat menghambat atau menghalanginya.
Sebab jika dengan sengaja memperhambat atau menghalangi tugas jurnalis maka dapat di pidana penjara dan dikenakan denda. Tegas Nasir.
Larangan setiap orang yang menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana sebagaimana di makaud dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Jurnalistik No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyatakan bahwa setiap orang yang tampil secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Perbuatan melawan hukum,
Dapat di pidana berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menyebut bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ucap Nasir.
(Tim/Red).
Komentar