Kepala Kantor UPP Kelas ll Babang Akan Tindak Tegas Pelaku Pengangkutan BBM Tanpa Ijin Berlayar

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP) kelas ll Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Berjanji akan menindak tegas para pelaku pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengantongi ijin berlayar di wilayah tugasnya.

Usai menerima informasi dari Warga Masyarakat terkait pemuatan BBM yang diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah daerah Halmahera Selatan, dan pihak kementrian perhubungan laut.

Kepala kantor UPP kelas ll Babang, Idham A. Basir, ST kepada Media ini, ia menegaskan bakal menindak tegas para pelaku.

Akan segera kami tindaklanjuti Laporan dari Warga. Intinya kami akan memeriksa seluruh dokumen kapalnya yang menjadi kewenangan Syahbandar. Tegas Idham

Lebih lanjut kata Idham, terkait dengan Pemuatan/pengangkutan BBM yang menggunakan kapal kayu itu tidak sesuai aturan memang tdk di izinkan.

Jika di izinkan kapal tersebut untuk memuat BBM maka harus memiliki REKOMEMDASI dari Pihak PEMDA Halsel, yang merekomendasikan di pergunakan untuk memuat BBM Subsidi guna pelayanan ke masyarakat Halsel.

Karena keterbatasan Armada kapal Tanker atau SPOB ( Kapal yang diperuntukkan untuk memuat BBM sesuai aturan).

Dengan tetap mempertimbangkan faktor – faktor teknisnya yaitu perlengkapan kapal dan Keselamatan Pelayaran. Pungkasnya.

(Reporter/Kandi).

Komentar