Banyuwangi – (JKN) sementara itu terkait pungutan uang kenaikan tingkat sebesar Rp 1.000.000,. Setiap pemohon kenaikan tingkat atau golongan yang dilakukan oleh oknum UPTD Kecamatan Glemore Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi angkat bicara.
Selain pungutan uang kenaikan tingkat juga ada tarikan lagi terkait uang setelah SK kenaikan tingkat turun yang bervariasi melihat tingkat tanya antara Rp 200.000,. Sampai Rp 300.000,.
Dalam persoalan tersebut Kepala Dinas Banyuwangi Sulihtiyono membantah terkait tarikan uang yang selama ini menjadi tradisi setiap ada kenaikan tingkat atau golongan.
Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whattsup Kepala Dinas Banyuwangi Sulihtiyono mengatakan tidak ada sama sekali tarikan untuk kenaikan tingkat atau golongan selama ini, ” tidak benar amat salah untuk apa uang itu” jawabnya.
Kalau memang itu benar dan ada orang dinas Kabupaten Banyuwangi yang bermain tolong sebutkan maka akan kita tindak, “Sebut nama siapa yang terima? Kalau staf saya , saya suruh kembalikan dan saya mutasi keluar dinas”, ucapnya dengan tegas.
Sementara saat ditanya terkait sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum UPTD Kecamatan Glemore, Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono, “Bisa suruh kembalikan dan kita mutasi keluar dinas”, jawabnya. ( Ted )
Komentar