Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – berdasarkan pantauan awak media di lapangan lagi-lagi terdapat di temukan di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lakukan Kepala Desa Suka Manis Iwan Subroto, sehubungan dengan prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021.
Berdasarkan papan informasi APBDes tahun 2021 Desa Suka Manis kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, provinsi Sumatera Selatan, kepala Desa kurang transfaran menyangkut Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, pada papan informasi APBDes tidak menyertakan berapa banyak jumlah masyarakat Desa Suka Manis yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menyertakan berapa besaraan Uang Bantuan Langsung Tunai yang harus di terima oleh penerima atau masyarakat Desa Suka Manis sehingga Kepala Desa Suka Manis Iwan Subroto terkesan di duga melakukan perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menutup kemungkinan yang menerima bantuan tersebut berasal dari keluarga besar Kepala Desa Suka Manis Iwan Subroto.
Kepala Desa Suka Manis Iwan Subroto tidak menjalankan apa yang seharusnya sudah di atur dalam Permendes PDTT 13 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa salahsatunya adalah Posko Covid 19/PPKM Anggaran posko Covid 19 sebesar 8% dari APBDes Dana Desa, Anggaran posko Covid 19/PPKM Desa Suka Manis di duga Fiktif atau besaran Anggaran untuk posko Covid 19/PPKM sudah di tentukan namun tidak di realisasikan sebagaimana mestinya terlihat pada Posko Kovid 19/PPKM Desa Suka Manis tidak ada kegiatan sama sekali yang terlihat hanyala baleho bermerek posko Covid 19/PPKM.
Kepala Desa Suka Manis saat di konfirmasi melaluai via Whatsapp tidak membalas atau tidak mengirimkan komentar terkait hal tersebut di atas sampai di terbitkan berita ini.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar