Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kepala Desa Se Kabupaten Sambas Perlu Menyikapi Peraturan Kementerian PDT Ri Agar Tidak Terbentur Melawan Hukum

Kepala Desa Se Kabupaten Sambas Perlu Menyikapi Peraturan Kementerian PDT Ri Agar Tidak Terbentur Melawan Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – Lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sambas dalam hal ini Ag. Suryadi selaku wakil ketua DPC Sambas menyoroti beberapa kasus yang menjerat oknum oknum kepala desa mauk pun jajaran nya terjerat masalah hukum, yaitu kasus korupsi dalam penggunaan anggaran atau mengelola keuangan tidak transparansi dan tidak mentaati aturan yang ada.

Sehingga di kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, sudah berapa oknum Kepala Desa yang ditangkap dan diperoses dipengadilan menjalani tahanan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

Ag. Suryadi sebagai wakil ketua lembaga laskar anti korupsi Indonesia DPC Sambas, dalam hal ini menghimbau agar kepala desa di kabupaten Sambas harus mematuhi aturan aturan dalam pengelolaan anggaran dana desa,

DPC Sambas LASKAR anti korupsi Indonesia selalu mengawasi dan mengawal anggaran desa selalu memantau program kerja kepala desa, tegas Ag suryadi

Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang mencakup tiga prioritas utama serta delapan poin larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Desa.

Delapan Larangan Penggunaan Anggaran
Untuk mencegah penyalahgunaan dan tumpang tindih anggaran, peraturan ini secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk delapan hal berikut :

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.
2. Biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota.
3. Pembayaran iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan) bagi aparatur desa.
4. Pembangunan kantor atau balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa.
6. Studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota.
7. Pembayaran utang atau kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan edaran bersama.
8. Pemberian bantuan hukum bagi oknum desa atau warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.


Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less