Kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH di Duga Korupsi DD dan ADD Tahun 2021

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Berdasarkan pantauan awak media di lapangan lagi-lagi terdapat di temukan di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lakukan Kepala desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH sehubungan dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021.

Berdasarkan papan informasi APBDes tahun 2021 Desa lunas Jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, provinsi Sumatera Selatan, kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH kurang transfaran menyangkut Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021, pada papan informasi APBDes tidak menyertakan berapa banyak jumlah masyarakat Desa lunas Jaya yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menyertakan berapa besaraan Uang Bantuan Langsung Tunai yang harus di terima oleh penerima atau masyarakat Desa Lunas Jaya sehingga Kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH terkesan di duga melakukan perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 467.600.000(Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak) dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang menerima bantuan tersebut berasal dari keluarga besar Kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH.

Kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH tidak menjalankan apa yang seharusnya sudah di atur dalam Permendes PDTT 13 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa salahsatunya DESA AMAN COVID-19, atau Posko Covid-19, Anggaran DESA AMAN COVID-19, atau posko Covid-19 sebesar 8% dari APBDes Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Desa Aman Covid-19/posko Covid-19, Desa Lunas Jaya sesuai yang terterah pada papan informasi APBDes Bidang Kesehatan sebesar Rp. 139.401.000 di duga Fiktif atau besaran Anggaran Desa Aman Covid-19/posko Covid-19, sudah di tentukan namun Anggaran belanja di duga tidak di realisasikan sebagaimana mestinya, terlihat pada Posko Covid-19/pos jaga/kantor kepala desa/balai desa, Desa Lunas Jaya tidak ada kegiatan dan tidak terlihat petugas pada posko, posko sedang tertutup yang terlihat hannya baliho/bainer bertuliskan posko Covid-19 PPKM berskala Mikro.

Semestinya kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH merealisasikan anggaran Bidang Kesehatan atau dana posko Covid-19 sebesar 8% persen dari APBDes yang ada atau sebesar Rp. 139.401.000 sesuai yang terterah pada papan informasi APBDes Desa Lunas Jaya th 2021 suber dana DD dan ADD seharusnya mempedomani Permendes PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021.

a. Agenda aksi desa aman Covid-19 diantaranya :

1. Seluruh Warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah,

2. Terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap di setiap tempat umum, antara lain di depan Warung,toko,dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai desa, poskesdes,dan lain-lain, dan

3. Senatiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruangan umum dan di dalam ruangan Merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.

Mempertahankan pos jaga Desa guna :

1. Mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa,

2. Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa,

3. Mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau, dan

4. Merekomendasikan warga desa dari rantau atau warga desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.

b. Transformasi relawan Desa lawan Covid-19 menjadi Desa aman Covid-19 dengan struktur sebagai berikut :

Ketua : kepala desa

Wakil : ketua badan permusyawaratan Desa

Anggota :

1. Perangkat desa,

2. Anggota Badan permusyawartan Desa (BPD)

3. Kepala dusun atau yang setara,

4. Ketua rukun warga,

5. Ketua rukun tetangga,

6. Pendamping lokal desa,

7. Pendamping program keluarga Harapan (PKH),

8. Pendamping desa sehat,

9. Pendamping lainnya yang berdomisili di desa,

10. Bidan desa,

11. Tokoh agama,

12. Tokoh adat,

13. Tokoh masyarakat,

14. Karang taruna,

15. Pemberdayaan kesejahteraan keluraga (PKK), dan

16. Kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD).

Mitra:

1. Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkantibmas);

2. Bintara pembina desa (babinsa); dan

3. Pendamping desa

Kepala Desa Lunas Jaya RUDI JUNAIDI,SH saat di konfirmasi melalui via whatsApp enggan berkomentar sampai di terbitkan berita ini

PENULIS MULYADI KR.

Komentar