Kepala Desa Jadi “ILEGAL” Karena Lulus PPPK, Tahun 2024

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan terdapat 3 Kepala Desa yang di curigai sudah sejak lama bukan sebagai Kepala Desa karena menurut UU No.6 Tahun 2014 Kepala Desa dilarang merangkap jabatan namun demikian terjadi ada 3 orang oknum Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Guru Honorer sejak tiga tahun terakhir terdaptar di Dapodik sekolah tempat mereka belajar mengajar tanpa mengundurkan diri sebagai Kepala Desa bahkan telah dinyatakan Lulus PPPK Tahun 2024.

Berikut nama-nama Kepala Desa yang di curigai Ilegal 1. Initial R Kepala Desa Suka Maju, 2. Initial A Kepala Desa Babat, 3. Initial R Kepala Desa Betung Barat.

Atas kejadian tersebut masyarakat berharap kepada pemerintah Kabupaten PALI terkhususnya pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di harapkan agar dapat secepatnya mengajukan nama Kepala Desa tersebut ke Bupati untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat karena mereka telah melakukan merangkap jabatan sebagai Guru Honorer 3 Tahun yang lalu dan telah dinyataakn Lulus PPPK Tahun 2024 namun pada akhirnya mengundurkan diri sebagai PPPK walau demikian terkait rangkap jabatan Guru Honorer telah terjadi sehingga mereka tidak punya kesempatan lagi untuk mengundurkan diri sebagai kepala Desa karena sudah lulus seleksi PPPK Tahun 2024.

Semestinya meraka bertiga mengundurkan diri sebagai Kepala Desa sejak 3 Tahun yang lalu saat akan menjadi Guru Honorer, hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan sarat melamar PPPK minimal Terdaptar di Dapodik 3 Tahun sebagai Guru Honorer dan memiliki jam mengajar untuk memilih Formasi yang tersedia sesuai dengan Ijaza pendidikan terakhir atau Linier.

Saat di konfirmasi via WhatsApp milik pribadinya Haris Munandar Plt.BKPSDM Kabupaten PALI membenarkan bahwa dua dari tiga Kepala Desa yang Lulus PPPK Tahun 2024 telah mengundurkan diri jadi PPPK surat pengunduran diri mereka tertuang dalam surat keputusan Bupati terang pak Haris Munandar.

Berbeda dengan Edi Irawan Plt.BPMD Kabupaten PALI saat di konfirmasi via WhatsApp milik pribadinya beliau sepertinya enggan atau malu untuk berkomntar karena gagal pungsi pengawasannya tidak mengetahui ketiga Kepala Desa tersebut sudah sejak Tiga Tahun Terakhir merangkap jabatan jadi Guru Honorer sampai dengan Lulus PPPK Tahun 2024 dan jadi Viral.

Penulis Mulyadi KR.

Komentar