Kepala BPN Bondowoso Akan Dilaporkan Kepolres Bondowoso, Begini Menurut Kuasa Hukum Midin

Berita sidikkasus.co.id

BONDOWOSO, – BPN Bondowoso dilaporkan Arifin Hariyono,S.H kuasa hukum Midin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Kamis. 01/09/2022.

Arifin menyampaikan kepada awak media, ” Saya selaku kuasa hukum dari Midin melaporkan Tiga nama sekaligus diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso Yang beralamat di kantor jln Imam Bonjol no 5 Bondowoso,Inisial Haji B, 42 tahun yang bertempat tinggal di desa Sucolor dusun Dawuhan RT 10 Rw 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan
Oknum Haji S. 37 tahun bertempat tinggal di desa Sucolor dusun Dawuhan RT 10 Rw 3 Kecamatan Maesan Bondowoso,” ucap Arief.

Lebih tandas Arifin, “Dalam hal ini sudah jelas bahwa, terbitnya dua sertifikat tersebut wajib saya laporkan, sebab, sertipikat yang saya duga itu palsu kini dijadikan acuan dalam penguasaan lahan oleh pihak terlapor, sementara itu tanah tersebut milik klein saya, hingga saat ini tanah klein saya dikuasai oleh pihak terlapor ” katanya.

Dalam perkara dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan suatu kerugian (palsu) dan juga menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akte/sertipikat yang dalam menggunakannya tersebut mendapatkan kerugian: seperti yang dimaksud dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP : Pasal 264 ayat 1e dan 2 KUHP: dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dalam perkara dugaan pemalsuan akte/sertifikat Arifin Hariyono,S.H langsung di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Tima (90) alamat Desa Sucolor dusun Dawuhan RT 10 Rw 3 Kecamatan Maesan Bondowoso Dan anaknya bernama Midin alias pak Halili (43) dengan tempat tinggal di Jl Srikoyo Atas Gang II,Lingkungan Patrang Tengah, Rt 4 Rw 9, Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang kabupaten Jember. (tim).

Komentar