Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso, Achmat Prajitno akhirnya mengakui, bahwa ada kekeliruan pada promosi jabatan salah seorang ASN golongan IV/A atas nama Muhdar, dimana yang bersangkutan diangkat sebagai Camat Taman Krocok, saat mutasi ratusan ASN September 2019 lalu.
Melalui upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, di Pendopo Bupati,Muhdar dikembalikan ke posisi semula. Yakni sebagai Sekcam Taman Krocok.kamis(26/12/2019).
Menurut Prajitno, Camat Muhdar memang dikembalikan ke posisi semula. Namun, Muhdar sekaligus dijadikan Plt Camat tempat dia bertugas.Masalahnya karena belum genap dua tahun sudah dimutasi. Ketentuannya hanya kurang empat bulan kemarin itu. Jadi KASN dan BKN Surabaya sependapat dengan BKD. “Sekcam Taman Krocok bukan hasil dari rekomendasi, tapi hasil hearing kita dengan Komisi ASN. Lahirlah sebuah berita acara persidangan, “tuturnya.
Sebab,lanjut Prajitno, mutasi atau promosi jabatan yang eselon II ke bawah, itu mutlak menjadi kewenangan bupati. “KASN hanya memantau, melihat perkembangan, “terangnya.
Menurutnya, saat dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi terkait hal itu. Pihaknya
mengakui persoalan tersebut. Prajitno menjelaskan, persoalan pelantikan Camat Taman Krocok beberapa bulan lalu bukan salah, tapi hanya ada kekeliruan. “Keliru menetapkan. Makanya ada bunyi tadi (dalam pengambilan supah jabatan hari ini), apabila ada kekeliruan dalam penetapan. Setelah dicek kurang empat bulan, kalau salah ada putusan pengadilan. Kalau keliru, keliru kalimat, keliru hurufnya, “ujarnya.
Mutasi Muhdar sebagai Camat Taman Krocok, saat pelantikan ratusan ASN pada 21 September 2019 lalu, menjadi salah satu materi interpelasi. Sehingga beberapa Terkait hal ini, Sekda dan Plt Kepala BKD Bondowoso dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi. (yus/Adi).
Komentar