Berita SidikKasus.co.id
Parittiga Bangka Barat–Pemasangan plang Dilarang Melakukan Aktivitas di Hutan Kawasan oleh pihak KPH.Jebu Bembang Antan, dilokasi tambang timah darat Dusun SK Desa Cupat yang diduga pemiliknya bernama Kentung oknum BPD Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,Jumat (18/02/2022)
Pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak KPH Jebu Bembang Antan sebagai upaya menindak lanjuti pemberitaan di beberapa media online (17/02) terkait dugaan tambang ilegal milik oknum BPD Desa Cupat yang bernama Kentung.
Rully Polhut kepala tim dari pihak KPH Jebu Bembang Antan yang memimpin investigasi (18/02) ke lokasi tambang yang diduga milik Kentung itu,saat dihubungi melalui handpone selulernya mengatakan bahwa lokasi tambang tersebut sudah dipasang plang larangan beraktivitas karena masuk dalam kawasan hutan.Kentung lanjut Rully, yang diduga sebagai pemilik tambang akan dilayangkan surat pemanggilan dari pihak KPH Jebu Bembang Antan untuk diminta klarifikasi dan pertanggung jawabannya terkait aktivitas tambangnya.
“Lokasi tambang Kentung Sudah dipasang plang larangan melakukan aktivitas di hutan kawasan” kata Rully
” Dan pemilik tambangnya akan dilayangkan surat panggilan ke kantor untuk diminta klarifikasi dan pertanggung jawaban” Pungkasnya.
Dengan dipasangnya plang larangan oleh pihak KPH Jebu Bembang Antan,sangat diharapkan agar menjadi perhatian bagi masyarakat penambang untuk tidak menambang di hutan kawasan. (Team Investigasi)
Komentar