Foto : Penghadangan
BANYUWANGI – JKN. Minggu, 20/01/19. “Surat rekomendasi yang baru masih proses, tapi gak masalah sesuai aturan, kendaraan seperti ini tidak butuh rekomendasi khusus”
Dianggap tidak menepati komitmen, sejumlah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Minggu (20/1) sekitar pukul 01.20 wib kembali melakukan penghadangan kendaraan logistik Tambang Emas Tumpangpitu yang melintas di jalan raya Sukamade, Kecamatan Pesanggaran.
11 unit kendaraan jenis truck beroda 10 buah yang dikawal satuan keamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan anggota Polsek Pesanggaran tersebut dihadang di pertigaan Lowi saat hendak menuju lokasi tambang. Tujuan warga kembali menanyakan komitmen pihak pengelola tambang emas yang tak kunjung memperbaiki jalan yang rusak seperti yang sudah disepakati dan tertuang dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dina PU Provinsi Jatim tahun 2018 yang di dalamnya tertuang 2 x 24 jam wajib memperbaiki sarana yang rusak.
Selain itu warga juga menyoal surat rekomendasi yang dianggàp tidak pas karena karena tanggal dalam surat rekomendasi tersebut mengunakan tulisan tangan dan warga juga menyoal surat rekomendasi yang dianggap tidak sah, dan bisa membuat warga puas.
“Masak ada surat rekomendasi tanggalnya tulisan tangan, kan sekarang sudah era tehnologi modern,” kata Hari mewakili warga.
Akibat kendaraan yang keluar masuk melalui jalan desa, warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan yaitu, polusi, kebisingan dan jalan rusak dan lain lain.
“Saya orang desa tidak tau apa apa terkait rekom cuma saya taunya dampak kendaraan menjadikan jalan rusak, polusi dan bising,” tambah salah satu warga.
Sementara AKP. Subeki Padal Pam Ovitnas Polda Jatim kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika surat rekomendasi Tahun 2019 masih dalam proses , akan tetapi menurutnya hal tersebut tidak ada masalah karena pengawalan ini legall dan sesuai aturan yang mengacu pada surat rekomendasi yang lama.
“Gak ada masalah walaupun surat rekomendasi itu masih dalam proses, ini sesuai dengan aturan, dan kendaraan ini tidak memerlukan rekom karena beratnya dibawah 40 ton, ” kata Subeki.
Namun saat wartawan meminta untuk menjelaskan aturan tersebut, Subeki terlihat kebingungan dan segera memanggil Hasibuan salah satu pegawai PT. BSI yang saat itu berada dilokasi. Sayang Hasibuan enggan berkomentar dengan alasan tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan.
“Kita dalam hal ini hanya menjalankan pengawalan saja, jadi no komen,” kata Hasibuan.” ungkapnya.
Dari pantauan dilapangan, kendaraan logistik tambang emas tersebut terpaksa balik kanan dengan dikawal satuan pengamanan Obvitnas sekitar pukul 08.00 wib menuju lahan kosong depan polsek pesanggaran sambil menunggu komunikasi penyelesaian dengan warga dan melakukan koordinasi denga Polres Banyuwangi,
Hari menambahkan penghadangan kendaraan logistik tambang emas ini akan terus di lakukan hingga tuntutan warga di penuhi oleh pihak pengelola tambang. (ari)
Publisher: Teddy
Komentar