Berita. Sidikkasus.co.id
SIMEULEU – Kementrian Sosial RI menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19. Anggaran yang akan di kucurkan pihak pemerintah pusat ke Kabupaten Simeulue sekitar Rp.13.012.280.000,-
Anggaran tersebut akan di bagikan kepada masyarakat penerima sesuai data. adapun data tersebut terbagi dua penyaluran yakni, Bantuan Sosial Tunai (BST ) selama tiga bulan dan berlaku dari April – Juni 2020 melaui Kantor Pos dan Bank BRI.
Sedangkan bantuan Bantuan Langsung Non Tunai ( BSNT ), dalam bentuk barang atau sembako terdiri dari beras, telur ayam , sayur – sayuran, ikan, daging dll dan juga disalurkan setiap bulan selama 9 bulan terhitung bulan April – Desember dengan nominal diuangkan Rp 200.000,-melalui agen(E-Warung), dan prosesnya melalui Bulog Sinabang.
Bantuan tersebut bertujuan membantu meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang dilanda wabah covid-19. Adapun bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Sosial Non Tunai ( BSNT) serta penerima yang terdata dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) atau Basis Data Terpadu ( BDT ).
Hal itu dijelaskan M. Arief selaku KadisSos Kabu.paten Simeulue mengatakan kepada Media ini Rabu, 3/6/2020 diruangannya. Kucuran dana dari Pemerintah yang melalui Kementrian Sosial tersebut sekitar Rp 13.012.280.000,-. Adapun Kementrian Sosial data tersebut yang digunakan melaui Badan Pusat Statistik ( BPS ) tahun 2015.
“ jadi yang menentukan nama penerima BST dan BPNT adalah langsung pusat, akan tetapi pihak Dinas Sosial melanjutkan data itu ke Desa-Desa guna verifikasi ulang, mungkin dari data – data tersebut ada suda tidak layak menerima seperti meningal, pindah alamat tetap ke daerah lain” ujar Kadis Sosial.
Sedangkan status PNS, Kontrak, TNI, Polri , Aparatur Desa yang berpenghasilan tetap diatas Rp 600. 000,- / perbulan maka tugas Desa membuat keterangan dan melaporkan ke Dinsos guna diteruskan ke pihak Kementrian Sosial untuk dikeluarkan dari data DTKS/BDT atau sebaliknya bila ada masyarakat yang miskin ( ekonomie lemah ), tapi belum masuk data DTKS maka desa bersangkutan dapat mengusulkan melalui Camat setempat untuk diteruskan ke Pemerintah Daerah ( Bupati ) guna diusulkan ke Kementrian Sosial sebagai data DTKS terbaru ” ucap M. Arief.
Lanjut dia ( M. Arief-red), jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Kabupaten Simeulue sebanyak 4.013 KPM/KK, sedangkan penerima Bantuan Sosial Non Tunai ( BSNT ) adalah 3.216 KK.
KadisSos Kabupaten Simeulue bertirama kasih kepada Pemerintah Pusat yang melalui Kementrian Sosial untuk membantu beban masyarakat khusus Simeulue terdampak wabah covid-19, semoga dengan bantuan tersebut betul –betul di pergunakan baik. Harapan juga kepada Kepala Desa betul-betul data benar dan tidak duble data penerimanya, bertujuan supaya tidak menimbulkan polimik masyarakatnya.” Harap M.Arief. ( Madi)
Komentar