Kementrian LHK Menindaklanjuti Aduan Tambang Galin C Ilegal Di Halsel. Sekjen LSM Gusur Apresiasi

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) menindaklanjuti aduan tambang (Galin C) Ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Diberikan Apresiasi oleh Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (GUSUR).

Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP LSM-GUSUR. M. Nasir, melalui pesan chats WhatsApp, mengapresiasi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Telah menindaklanjuti Pengaduan Dewan Pengurus Cabang LSM GUSUR Kabupaten Halmahera Selatan.

Alhamdulillah saya sangat Apresiasi setinggi-tingginya atas Respon Tindak lanjut pengaduan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI), dengan surat nomor: S. 343/PPSALHK/PDW/GKM.0/3/2023. tertanggal 2 Maret 2023.

Menindaklanjuti pengaduan DPC LSM GUSUR Kab. Halmahera Selatan. Berdasarkan surat nomor:20/PDC/LSM. GUSUR/HALSEL/2022. pada tanggal 7 September 2022, diteruskan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. Surat nomor: S. 360/PPSALHK/PDW/GKM.0/3/2023. Pada tanggal 3 Maret 2023. Jelas Nasir.

Menurut Nasir, aduan tersebut terkait kegiatan penambangan Batu, Pasir dan Tanah Galian (Galin C) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak CV. Anggai Berkarya. Di Desa Buton, Kec. Obi, Halmahera Selatan. Menggunakan alat berat Exavator.

Sehingga ketegasan Kementrian LHK memberikan batas waktu 5 hari untuk Direktor CV. Anggai Berkarya. Segera mengajukan IUP Ekspolarasi sampai pada bulan Januari 2023 sudah harus memiliki IUP.

Jika CV. Anggai Berkarya, tidak mengajukan IUP Ekspolarasi maka sebagaimana disampaikan Kementrian LHK bahwa, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberi izin, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap kegiatan CV. Anggai Berkarya.

Berkaitan dengan angka 3 pasal 25 ayat 3 peraturan LHK nomor: P. 22/Menlhk/Setjen/Set. 1/3/2017. Sehingga dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ungkap Nasir.

Nasir menambahkan, Kegiatan Galian C yang dilakukan CV. Anggai Berkarya, menimbulkan kerusakn lingkungan di Desa Buton Kec Obi, sehingga berdampak ke tanaman tahunan milik Warga sebagian besar telah tumbang dan membahayakan pemukiman Warga sekitar areal tambang tersebut.

Untuk itu, saya berharap Pengaduan tersebut diproses Hukum sampai Tuntas keakar-akarnya. Pinta Nasir. (Kandi/Red).

Komentar