Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Ketegasan dan suara keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan (Halsel), Harmain Rusli, yang juga seorang mahasiswa Hukum Akhwal Asy-Syakhsiyah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Halsel.
Dalam sebuah pernyataan yang penuh sorotan tajam, Bung Harmain menuntut agar Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) segera mencopot Kepala Kemenag Maluku Utara dan Kepala Kemenag Halmahera Selatan.
Sebab Adan nya terjadi dugaan praktik ilegal berupa pungutan liar (pungli) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong yang melibatkan nama-nama tenaga pendidik Fiktif di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan.
“Dalam sorotannya, Harmain menegaskan bahwa praktek pungli yang merajalela dan penerbitan SK bodong adalah bentuk pengkhianatan terhadap integritas birokrasi dan sistem pemerintahan.” tegasnya.
Dia menilai bahwa pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat Kemenag Maluku Utara maupun Kemenag Halsel, gagal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai mereka, sehingga menyebabkan fenomena merusak tersebut terus berkembang.
Menurutnya.tidak hanya mengkritik masalah administratif ini dari segi hukum dan pemerintahan, namun juga menghubungkannya dengan ajaran agama Islam.
Dia mengutip salah satu ayat dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2:188), yang dengan tegas melarang umat Islam untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti praktik pungli.
“Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu kepada para hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan (berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).”Ucap Harmain pada hari Jum’at 3/1/2025
Dia juga menegaskan bahwa praktik pungli yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Kayoa dan penerbitan SK bodong yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halsel, jelas melanggar prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam agama Islam.
“Tindakan ini tidak hanya merusak sistem administrasi negara, tetapi juga merupakan pelanggaran moral yang serius, dan bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama, terutama bagi mereka yang memegang amanah publik.” tegasnya.
Tak hanya itu, Harmain juga membeberkan kekecewaannya terhadap kurangnya pengawasan oleh pihak Kemenag Malut dan Halsel.
Menurutnya, tindakan ini mencerminkan lemahnya kontrol dan ketidakmampuan dalam menanggulangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Para pejabat ini seharusnya mengawasi jalannya sistem dengan lebih serius. Praktik pungli dan penerbitan SK bodong yang terjadi di MAN 1 Halsel adalah cerminan dari ketidakmampuan mereka dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Ini jelas merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang tidak tahu menahu soal prosedur administratif yang harus mereka ikuti,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Lebih jauh, kata Harmain menyinggung tentang moralitas pejabat publik yang memegang amanah. Mengutip Surah Al-Ahzab (33:72), ia mengingatkan bahwa amanah adalah sesuatu yang sangat mulia dan tidak boleh disalahgunakan.
“Amanah adalah beban yang sangat berat, dan sangat berisiko bagi orang yang mengkhianatinya. Mereka yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, atau bahkan merugikan orang lain, telah melanggar nilai-nilai dasar baik dalam prespektif hukum syariah dan atau dalam prespektif hukum positif,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Bung Harmain mendesak Kemenag RI untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli dan penerbitan SK bodong ini.
Dia juga meminta agar Kepala Kemenag Maluku Utara dan Kepala Kemenag Halsel segera dicopot dari jabatannya karena gagal mengawasi jalannya birokrasi dengan baik.
“Jika kita ingin menciptakan negara yang adil dan makmur, kita harus mulai dengan menegakkan kejujuran dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Jangan biarkan praktek pungli dan SK bodong merajalela. Ini adalah tantangan moral yang harus dihadapi dengan serius,” tambahnya.
Bung Harmain menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya masalah administratif semata, tetapi juga masalah moral, agama, dan hukum yang harus segera diselesaikan dengan keseriusan. Ia mengingatkan bahwa pungli dan penerbitan SK bodong jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan ini, menurut Bung Harmain, merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan memperburuk citra birokrasi negara. Oleh karena itu, ke depannya, sangat penting untuk menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sektor pemerintahan.
Dengan pernyataan keras ini, Bung Harmain Rusli mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tinggal diam dan terus mengawasi jalannya pemerintahan, serta menuntut keadilan bagi mereka yang tertindas oleh sistem yang tidak adil. (Jeck)
Komentar