Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sangat Menyesali Dengan Adanya sikap Kepala Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar manaf yang Tidak mampu Untuk memimpin Kantor Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara.
Sebeb Dugaan kuat Kekanwil, Amar Manaf bahkan melindunggi Anak buahnya yang malukukan praktek kotor.
Misalnya Dugaan Kasus SK Bodong yang di tandatani oleh Mantan Kapala Sekolah Madrasa Aliah Negeri (MAN) satu (1) Halmahera Selatan (Halsel) sudah tidak menjadi rahasia umum.
LPI menilai bahwa dugaan kasus seperti ini harus di telusuri sebeb kami yakin ini bukan hanya terjadi di Halmahera Selatan tetapi kemungkinan terjadi di Kabupaten kota yang lain.
Menurut Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan, Prihal dugaan SK bodong tersebut, merupakan tindakan kejahatan kemanusian dan harus di proses secera hukum karena kasus SK bodong ini kasus yang besar sebab bukan hanya 1 atau 2 orang tapi ini banyak orang.
“Karena dugaan SK Bodong itu kita menduga ada hubunganya dengan Praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kementerian Agama. Jadi ada dua kasus yang berbeda jika di telusuri.” Ungkap Rajak pada awak media. Jum’at (27/12/2024).
Menurutnya. LPI Maluku Utara sudah mengantongi Nama-nama bukti Ini harus laporkan bukan hanya ke APH tapi juga di Kementrian Agama di Jakarta.
Koordinator LPI, Rajak Idrus juga mengatakan, di dalam SK yang di tandatangi mantan kapala sekolah tersebut terdapat 39 nama.
Dimana di ketahui sejak dirinya (Adhari A. Karim) menjabat sebagai Kepala MAN 1 Halsel, nama-nama tersebut sebagian besar tidak mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di sekolah setempat, namun anehnya dari 39 nama itu ada yang lolos seleksi P3K dari tahun 2023 dan 2024, sementara yang mengabdikan diri sebagai tenaga honorer tidak di akumudir.
Bahkan LPI mengatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H.Amar Manaf telah melindungi kasus seperti ini dan di nilai pili kasih.
Hal ini sangat meragukan orang banyak. LPI mencurigai bahwa gerakan ini berpotensi ada otak yang mengatur skenario ini. dan hal ini harus di bongkar sampai ke akar-akarnya.
Menurutnya, jika benar adanya hubungan Pungli dan dugaan SK bodong tersebut, maka ini merupakam tindakan Suap dan Gratifikasi, maka sewajarnya pihak APH harus menyikapi, karena perbuatan demikian ada unsur pidananya disana.
Kami LPI akan berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi maluku utara.Sehingga harus di bongkar. LPI juga sudah berkoordinasi Teman-teman di jakarta agar di tindak lanjuti juga di Kementrian Agama di Jakarta sesuai dengan instuksi presiden.
“Kami akan laporkan dan kawal terus kasus yang terjadi lingkup Kanwil Kemenag Malut, karena dengan masalah yang terjadi dan ada dengan bertahun-tahun tapi tak kunjung di selesaikan,” tergasnya. (Jeck)
Komentar