Berita sidikkasus.co.id
TANGERANG – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dikecam oleh Komite Keselamatan Jurnalis. Kecaman tersebut muncul karena Kemenkomarves melakukan Konferensi Pers tanpa adanya penjagaan jarak fisik antar jurnalis. Konferensi Pers tersebut terkait penyerahan bantuan Tiongkok kepada Indonesia yang digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jumat pagi (27/3/2020).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menganggap Kemenkomarves tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman. Para narasumber masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona.
Langkah Kemenkomarves ini juga bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Salah Satu Jurnalis, Sasmito Madrim menyesalkan adanya Konferensi Pers terbuka yang dilakukan oleh kemenkomarves. Menurutnya, tidak perlu adanya konferensi pers secara terbuka yang menyebabkan kerumunan, adapun jika memang dipaksakan maka harus ada protokol yang menerangkan untuk menjaga jarak antar jurnalis. Ia menghimbau kepada jurnalis untuk saling jaga jarak satu setengah sampi dua meter.
“Kami dari aliansi jurnalis Indonesia sedah melayangan protes secara langsung kepada Kemenkomarves melalui Humas Kemenkomarves dan telah ada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan. Kedepannya kami juga berharap adanya seruan dari Komnas HAM dan Ombudsman untuk menghindari kerumunan dan pembuatan aturan terkait kerumunan serta penjagaan jarak fisik antar individu” ujar Sasmito yang dihubungi via Whatsapp.
Sasmito juga mengatakan, kedepannya jika ada kejadian serupa terulang kembali, maka AJI dan KKJ akan melakukan koordinasi dan laporan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan juga pihak Istana terkait adanya lembaga negara yang tetap melakukan kegiatan yang menciptakan kerumunan.
Menyikapi hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis Mengecam Kemenkomarves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.
Kemudian, KKJ juga mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19 dan mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.
KKJ juga menghimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan. Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.
Meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis.
KKJ meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis. Dan terakhir KKJ meminta pemerintah untuk memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa. Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa.
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (RW/RED)
Komentar